LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa meminta PLT, oknum Bendaraha cantik pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Larantuka sebagai tersangka harus kooperatif dalam menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid-19 pada instansi tersebut.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengatakan hal itu kepada Warta Nusantara, Jumat, 30/9/2022. Ia berpendapat, mangkirnya PLT (Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur) yang ketiga kalinya dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim akan berdampak sangat buruk bagi dirinya sendiri dan Keluarga Besar.
Alasannya, Pertama, PLT menjadi buronan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang akan diburu dan dikejar hingga tertangkap oleh Buser Polri di Dalam Negeri dan oleh Interpol jika PLT melarikan diri ke Luar Negeri seperti Negeri Jiran,Malaysia.
Kedua, proses hukum Tindak Pidana Korupsi akan terus berjalan dengan sidang in absentia tanpa kehadiran PLT.Dampak buruk dari persidangan in absentia bagi PLT adalah Hak-Haknya akan hilang seperti Hak untuk mendapatkan Pendamping Hukum,Hak Pembelaan hukum di Pengadilan Tipikor,Hak untuk mendapatkan Keadilan Hukum.

Lebih tragis lagi ancaman hukumannya bisa diperberat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Terpanggil untuk mencegah dan membongkar tuntas Tindak Pidana Korupsi di Flores Timur maka dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak PLT segera menyerahkan diri didampingi Pengacara ke Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kami siap dampingi PLT untuk meminta Perlindungan ke LPSK (Lembaga Perli dungan Saksi dan Korban) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Justice Collaborator.
Kedua, mendukung total Kepala Kejaksaan Negeri Flotim beserta jajarannya mengusut tuntas dan memproses Tipikor di Flotim khususnya perampokan Hak-Hak Ekosob rakyat miskin seperti bantuan Covid 19, bantuan Seroja,Bantuan Alsintan,Bantuan Alkes,Bansos dan dana stunting.
Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat Anti Korupsi dan Pemuka-Agama dan Tokoh Adat untuk membongkar kejahatan korupsi berjamaah bantuan untuk wong tjilik di Nagi dan jejaring sekaligus mengingatkan PLT agar segera koperatif dan jika ada yang mengamankan dan/atau menjadi Beking PLT selama ini agar segera menyerahkan diri daripada dilaporkan Warga dan dikenakan ancaman hukuman “menghalang-halangi dalam proses penegakanTipikor. (WN-01)