LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus Covid-19 di Kabupaten Flotim Propinsi NTT berinitial PLT akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan, Rabu (12/10). PLT yang adalah Bendahara BPBD Flotim diamankan oleh Unit Resmob Polres Bima di bawah pimpinan Kanit Resmob Gatot Wahyudin bersama tim pada pukul 17.30 Wita.

Dia diamankan dari rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Saat ditangkap, pelaku dugaan tindak pidana korupsi ini tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, PLT langsung dibawa ke Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Tersangka kemudian dijemput di Pelabuhan Laut Labuan Bajo oleh Penyidik Kejari Flores Timur Cornelis S. Oematan dan Fransman R. Tamba, bersama Tim Resmob Polres Flotim yakni David M. Prabowo, Bambang Hasbullah, Youngki Reke, Judedi, dan Vito.

Selanjutnya pada pukul 19.00 Wita, tim Penyidik Kejari Flotim dan Tim Resmob Polres Flotim langsung membawa PLT menuju ke Larantuka. “Benar PLT sudah ditangkap di Bima,” Kepala Kejaksaan Negeri Flotim melalui Cornelis Oematan, Jumat (14/10).
Tim Penyidik Kejari Flotim dan Tim Resmob Polres Flotim bersama tersangka tiba di Larantuka pada Jumat (14/10) pukul 12.30 Wita siang tadi.
Sebagaimana diketahui, PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan Flotim telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Penyidik Kejaksaan Flotim sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT untuk memberi keterangan dalam. Namun yang bersangkutan tidak hadir, dan dikabarkan melarikan diri.*** (*/WN-01)