LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata gelar rapat internal di KPU Lembata untuk menjadwalkan dan membentuk Tim Verifikasi Faktual untuk 1.237 anggota dari 9 Partai Politik yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Lembata.Selasa, 18/10/2022.

Komisioner KPU Lembata Barnabas H.N Marak dalam arahan ketika memimpin rapat merincikan data keanggotaan Partai politik di 9 Kecamatan terdiri dari: Buyasuri 249 orang,Omesuri 142 orang,Wulandoni 82 orang, Nagawutung 132,Atadei 55,Lebatukan 82,Ile Ape Timur 35, Ile Ape 144 dan Nubatukan 316 orang.

Barhan menjelaskan proses Verifikasi Faktual merupakan proses membuktikan dokumen yang terdata di Sipol dengan dokumen dilapangan. Tim harus mencocokan dokumen dan melaksanakan proses Verifikasi Faktual berdasarkan regulasi. Hasil rapat memutuskan Jadwal Verifikasi Faktual di 9 Kecamatan ini akan dibagi menjadi bebarapa Tim dengan jadwal dalam Bulan Oktober dan November sebagai berikut: tanggal 19-20 Oktober di Kecamatan Buyasuri,tanggal 21-22 Oktober di Kecamatan Omesuri,tanggal 23-24 Oktober di Kecamatan Wulandoni,tanggal 25-26 Oktober di Kecamtan Nagawutung,tanggal 27-28 Oktober di Kecamatan Atadei, tanggal 29-30 di Kecamatan Lebatukan,tanggal 31 Oktober -01 November Ile Ape Timur dan Ile Ape, tanggal 02-03 di Kecamatan Nubatukan dan tanggal 04 adalah batas akhir Verifikasi Faktual.

Thomas Febry menggambarkan karakteristik topografi Kecamatan didaerah pegunungan dan pesisir yang akan dikunjungi juga rentang waktu menunggu anggota yang bersangkutan menurut Febry waktu verifikasi dimaksimalkan dengan baik.

Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Lembata Paulina Y. B Tokan bersama Anggota Bawaslu Lambertus Bala Kolin dan Thomas Febry Bayo Ala juga seluruh staf Bawaslu Lembata. Hadir pula Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati, Hermanus Tadon dan seluruh staf KPU Lembata. ***
Penulis: Indah Purnama Dewi, Humas Bawaslu Lembata