LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM– Advokat Jakarta, Erles Rareral, SH.,MH., setelah melakukan koordinasi dan komunukasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Flotim, Bayu Setyo Pratono, SH., M.Hum berhasil menemui 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim. Ketiga tersangka tersebut yakni, Sekda, Paulus Igo Geroda, Kepala BPBD, Alfons Betan, dan mantan bendahara BPBD, Petronela Letek Toda.
Pengacara Kondang, Erles Rareral, pada hari pertama langsung melakukan gebrakan dengan mendampingi tersangka Petronela Letek Toda sebagai Penasehat Hukum, Mantan Bendahara pada BPBD Flotim itu sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang akhirnya ditangkap polisi di Bima, Provinsi NTB dan dipulangkan ke Kota Renha Larantuka.
Erles Rareral, putra kelahiran Kota Pancasila Ende tersebut meminta Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur menghadirkan dan mempertemukan ke tiga tersangka yang telah merugikan keuangan Negara sebesar 1,5M tersebut, pada hari ini, Jumad 28 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang ke 94 tahun.
“Besok Jumat (hari ini, red) kami akan meminta pak untuk mengijinkan semua tersangka bertemu. Ketiga tersangka itu akan hadir bersama untuk di konfrontir guna menyelesaikan dana Covid-19 senilai Rp 1,5 M itu. Setelah apel akan mempertemukan mereka. Bagaimana pun mereka harus kasih kembali 1,5M ke negara lewat kejaksaan,” ucapnya. Ia mengatakan pihaknya bertekad rela datang di bumi Reinha Rosari guna memberantas korupsi.
“Saya hadir di bumi Reinha Rosari Larantuka ini untuk menyelesaikan semua dan memberantas korupsi. Tekad kami bersama Kejari sama, sudah berbicara dan berkomitmen yang sama mengenai kasusnya ibu Petronela itu,” ujar Erles Rareral. Ia menegaskan pula bahwa apapun yang terjadi dana covid-19 sebesar 1,5M harus dikembalikan ke kas negara.
“Apapun saya hadir disini untuk pengembalian uang 1,5M itu. Dari mana sumber uangnya terserah mereka. Prinsipnya, mereka harus mengembalikan uang itu. Jadi jangan berkembang A,B,C,D, tidak penting apapun harus kasih kembali, mau dari mana itu urusan mereka karena mereka yang melakukan,” tegas Erles.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo kepada Wartawan secara singkat menyampaikan siap bekerja sama demi memberantas korupsi di Bumi Flores Timur. “Kedepan kita akan bekerjasama yang lebih baik untuk kepentingan Bumi Flores Timur,” ucap Bayu Setyo Pratono .(*/WN-01)