TIMOR TENGAH SELATAN : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT mengatakan, Kejari Tinor Tengah Selatan (TTS) harus proaktif untuk menangani kasus Proyek Pembangunan 8 (delapan) Embung di Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2015 yang hingga kini belum tuntas.
Advokat Meridian Dewanta menilai, tersendat-sendatnya proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS senilai Rp. 6.052.592.700,- telah menimbulkan persepsi dalammasyarakat bahwa Kejari TTS telah tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga penanganan Tindak Pidana Korupsi tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS sebelumnya atas nama Fachrizal, SH telah menyatakan ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan 8 Embung di Kabupaten TTS, namun setelah Fachrizal, SH dimutasi maka kini Kejari TTS
yang dipimpin oleh Andarias D’ornay, SH, MH beralasan masih menunggu LHP Inspektorat, walaupun sebetulnya sudah ada hasil audit BPKP Perwakilan NTT dalam kasus tersebut, bahkan rencana ekpose atas perkara itu di Kejaksaan Tinggi NTT juga hanya menjadi wacana belaka tanpa aksi nyata.
“Kami justru menduga kuat bahwa tidak tuntas-tuntasnya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS disinyalir adalah demi melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya dan diduga ada campur tangan dari oknum pemegang kekuasaan untuk menghambat penuntasan perkara tersebut”, ungkap Meridian Dewanta dalam rilis kepada Warta Nusantara, Kamis, 3/11/2022.
Proyek pembangunan ke-8 Embung bermasalah tersebut yaitu, Embung Oekefan, Embung di Desa Nusa, Embung di Desa Keletunan, Embung di Desa Skinu, Embung di Desa Noeolin, Embung di desa Nifukiu, Embung di desa Netpala dan Embung di Desa Tuasene, dimana pembangunannya bersamaan dan mirip modus operandinya dengan proyek Embung di Desa Mnelalete yang telah diproses di peradilan tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap dengan pelaku-pelakunya yaitu Semuel Adrianus Nggebu, Jefry Un Banunaek, Yohanis YM Fanggidae , Jenny Benyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatab.
Pengacara putra asal Maumere Kabupaten Sikka itu mengajak marilah kita semua terus-menerus menyuarakan baik melalui media massa atau via demo turun ke jalan agar kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS senilai Rp. 6.052.592.700,- bisa segera diselesaikan secara tuntas, termasuk mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut karena memang terdapat alasan yang cukup bagi KPK untuk segera menangani kasus itu.
“Dan semoga saja Jaksa Agung Republik Indonesia mencermati dengan sungguh-sungguh apa yang terjadi di Kabupaten TTS, khususnya menyangkut penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung oleh Kejari TTS yang tanpa tindak lanjut itu, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia bisa segera memberi sanksi terhadap bawahannya yang tidak serius memproses kasus korupsi” harap Dewanta. (WN-01)