JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kapolri memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar mencopot Kapolres Malaka terkait dugaan “kriminalisasi” terhadap Wartawan Okenusa oleh Penyidik Polres Malaka.
“Pemeriksaan terhadap wartawan okenusra oleh penyidik polres Malaka pada 4 November lalu dinilai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers,” jelas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (05/11/2022) siang.
Menurut Gabriel, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.
Bahkan, kata Gabriel, jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis, serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemeriksaan terhadap Jo Kapitan wartawan Okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya pers di level lokal dan dinilai salah alamat,” ujar Gabriel.
Gabriel mengungkapkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers Dengan Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers Dengan Komisi Informasi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Gabriel, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara wartawan dan masyarakat, Polri dan Dewan Pers harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum.
Gabriel menerangkan, jadi jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media maka akan diarahkan para pihak yang berselisih ini, khususnya untuk pihak pengadu, agar melakuan langkah-langkah secara bertahap.
Adapun langkah yang diambil, jelas Gabriel, menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.
“Polres Malaka didesak agar cermat dan cerdas dalam memproses kasus tersebut. Padma Indonesia mendesak Kapolda NTT agar mencopot Kapolres Malaka. Kami siap mendampingi korban kriminalisasi pihak Polres Malaka,” pungkas Gabriel kepada Warta Nusantara, Sabtu,5/11/2022.
Jho Kapitan Diperiksa Polisi, Gegara Menulis Berita Bupati Masuk Angin
Sebagaimana diberitakan media, Dugaan pencemaran nama baik Bupati Malaka melalui pemberitaan yang dipublikasikan oleh Media Online Okenusra.com tertanggal 4 oktober 2022 dengan judul; Fisik Pembangunan Rumah Bantuan Seroja Memilukan, Komisi III DPRD Malaka Menilai Bupati Masuk Angin, Jho Kapitan diperiksa penyidik Polres Malaka
Merespon pemberitaan tersebut, Bupati Malaka melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka di Polres Malaka pada bulan Oktober lalu. Wartawan Okenusra.com, Jho Kapitan ketika dikonfirmasi media ini, pada Jumat (04/11/22) mengaku dirinya sudah diperiksa penyidik Polres Malaka sebagai saksi. “Iya saya sudah di periksa kurang lebih 2 jam dengan sejumlah pertanyaan. Menyandang status sebagai wartawan hal seperti ini sudah biasa,” ujarnya.
Dikatakan wartawan Okenusra.com itu, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, dijawab sesuai apa yang diketahui dan tidak melenceng dari substansi pemberitaan. Sebagai warga negara yang taat hukum, sambungnya, tetap menghormati setiap proses yang dijalankan penyidik polres Malaka sebab ini negara hukum dan tidak ada masyarakat yang kebal hukum.
“Saya mengapresiasi Kapolres Malaka yang sudah ambil langkah baik dalam proses kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Malaka. Saya juga berterima kasih untuk Pak Bupati Malaka yang sudah mengambil langkah hukum dalam memproses dugaan pencemaran nama baik melalui media Online,” tandas Jho Kapitan.
Menurut Jho Kapitan, ia sudah memenuhi hak klarifikasi dan hak jawab pemberitaan ketua Komisi III yang diduga merugikan Bupati atau dugaan pencemaran nama baik.
“Saya menganggap hal ini, bagian dari proses mematangkan diri. Masa kepemimpinan sebelumnya juga saya dengan Pak Bupati Malaka yang saat ini memimpin Malaka pernah dilaporkan ke Polres Malaka dengan hal yang sama dugaan pencemaran baik. Ini kali ketiga dilaporkan selama menggeluti profesi saya sebagai seorang wartawan,” pungkasnya.
Sebagai wartawan tetap konsisten mengawal dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, urusan nanti pemangku kekuasan itu lain hal. Ada prosesnya yang ditempuh jika merasa dirugikan.
“Saya tetap pada pendirian dan tetap mengontrol setiap kebijakan. Kita supaya kepemimpinan SN KT harus membawa perubahan dan akan tetap di kawal hingga akhir periode,” tutupnya. (*/SNC/WN-01)