Ket. Foto : Sidang Praperadilan dipimpin Hakim Julianto Thosuly, SH., didanpingi Panitera, Herman Huler, SH., dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Yohanes Vianey K. Burin, SH dan Kuasa Hukum Termohon , Halasan Roland Situmeang, SIK.,M.H dkk.
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Sebanyak tujuh orang Pemohon melalui Kuasa Hukum/Advokat/Konsultan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Viany K. Burin, SH.,mengajukan permohonan Praperadilan atas nama Pemohon, M. Yasin dan kawan-kawan terhadap Kapolres Lembata cq Kasat Reskrim Polres Lembata atas tindakann Penetapan, Penangkapan dan Penahanan dalam dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 2 e Subsider Pasal 303 Bis Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advokat dan Kuasa Hukum LBH Surya NTT, Yohanes Vianey K. Burin, SH., mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Lembata kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Kabupaten Lembata sejak 21 November 2022. Kasus Praperadilan tersebut baru disidangkan di Pengadilan Negeri Lewoleba pada Selasa, 06/12/2022 dipimpim Hakim Tunggal, Julianto Thosuly, SH., didampingi Panitra, Herman Huler, SH. yang dihadiri para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon.
Dalam sidang kasus Praperadilan tersebut , Kuasa Hukum Vian K. Burin mewakili tujuh orang pemohon yakni, M. Yasin, Adhar, Ahmad, Adhar, Tasrif, Joesdik Kriswanto, dan Agustinus Iwan Wijaya. Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Termohon Kasat Reskrim Polres Lembata Polda NTT adalah, Kombes Pol Halasan R. Situmeang, SIK.,M.H. Iptu Heru Leonardo, SH.,Ipda Rudi Chandra Toumahuw. SH., Ipda Nikxon Ch. Anameha, SH.,Aipda Lodowik Radji Lomi, SH.,M.H., Aipda Bambang Sukoco, SH.,Aipda Zainudin Hamid, SH.,Aipda Hasyim Rasyid, SH., Aipda Christoforus H.M. Sapa, SH., Aipda David Wirtha, SH., dan Bripka Johanes Bima Lobo, SH. Kuasa Hukum Termohon tersebut menyerahkan Jawaban Termohon secara tertulis kepada Hakim Julianto Thosuly, SH., dan Kuasa Hukum Pemohon, Vian K. Burin, SH.
Kuasa Hukum Pemohon, Vian K. Burin, SH. dalam Permohonan Praperadilan menjelaskan sejumlah dasar hukum terkait kasus perjudian tersebut, selanjutnya kuasa hukum berpendapat bahwa penyidik Polres Lembata melakukan tindakan hukum baik , penetapan, penangkapan, dan penahanan adalah tidak sah dan cacat hukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Pemohon, Vian Burin menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai alasan dan dasar hukum yang diuraikan diatas memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan memutuskan pembatalan penahanan oleh Penyidik Polres Lembata dan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lembata dan merehabilitasi nama baik para tersangka.
Advokat Vian Burin lebih lanjud mengatakan, bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan diatas maka nyata dalam proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka adalah tidak sah dan oleh karena itu, Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk menyatakandalamAntara lai amar putusan sebagai berikut. Antara lain, menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para tersangka.
Dalam sidang tersebut Hakim Julianto ketika menerima Jawaban tertulis dari Termohon menanyakan apakah jawaban mau dibacakan atau diserahkan saja, Termohon menyatakan menerima untuk tidak dibacakan. Sementara Kuasa Hukum Pemohon juga menerima kesepakatan tersebut. Sidang sempat di skor untuk memberi waktu kepada Termohon sepakat bahwa jawaban tidak perlu dibacakan. Selanjudnya, Hakim Julianto menunda sidang lanjutan Praperadilan hingga Rabu, 07/12/2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari para pihak.
(WN-01)