KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa meminta semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk komitmen mencegah dan memberantas korupsi di Provinsi NTT yang semakin meningkat.
‘Gabriel Goa, putra NTT yang getol memperjuangkan nasib kaum Migran Indonesia dan masalah korupsi kepada Warta Nusantara, Selasa, 13/12/2022 mengatakan, setiap tanggal 9 Desember kita merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional untuk melawan lupa terhadap kejahatan kemanusiaan yakni perampokan hak-hak ekosob rakyat miskin. Salah satu provinsi mayoritas Kristen namun angka korupsinya meningkat adalah Provinsi NTT.
Menurut Gabriel Goa, mirisnya di NTT adalah perampokan berjamaah dana dan bantuan untuk rakyat miskin seperti Dana Covid 19,Dana Bansos, Dana Bencana Alam, Dana Stunting,Dana Bantuan Kesehatan,Dana Bantuan Saprodi dan Alsintan,Dana Desa dan proyek Sarpras Umum serta jalan,jembatan dan proyek-proyek strategis nasional. Berdasarkan data KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) bahwa perkara Tipikor dari NTT yang sudah dilaporkan karena memiliki bukti-bukti kuat ada 6 Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI. Baru 3 perkara Tipikor yang sudah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap sedangkan 3 perkara Tipikor lainnya sedang diproses.
Selain ke KPK RI, KOMPAK INDONESIA juga mendukung total proses hukum Tipikor di NTT yang ditangani Polisi maupun Jaksa di NTT. Apresiasi patut diberikan kepada Kepolisian.dan Kejaksaan di NTT yang.serius tangani penegakan.hukum Tindak.Pidana Korupsi tanpa kongkalikong dengan Koruptor karena peran Penggiat Anti Korupsi dan Pers sangat ketat dalam pengawasan.serta publikasi secara masif dan.sistemik baik di.media.mainstream maupun media online.
Terpanggil untuk menjadikan NTT sebagai Pilot Program Nasional.dalam pencegahan.dan penanganan Tindak.Pidana Korupsi maka kami.dari KOMPAK.INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) berkolaborasidengan Lembaga Agama, Lembaga Pendidikan,Penggiat Anti Korupsi, Pers, Aparat Penegak Hukum dan Whistle Blower dan Justice Collaborator seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor yang selalu dikambinghitamkan untuk dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan.Saksi.dan Korban) dan KPK RI untuk kepentingan operasi khusus maka kami menyatakan komitmen sebagai berikut :
Pertama, mendesak KPK RI dan Dewas KPK RI serius proses hukum dan segera Tangkap Pelaku dan Auktor Intelektualis Tipikor Berjamaah yang sudah dilaporkan resmi KOMPAK INDONESIA.
Kedua, mendukung total penegakan hukum Tipikor yang ditangani Polisi dan Jaksa di.wilayah hukum Nusa Tenggara Timur. Ketiga, berkolaborasi dengan.semua stakeholder baik Nasional seperti KPK RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI dan Daerah seperti Polda NTT dan Polres se NTT, Kejati dan Kejari.se NTT,PT dan Pengadilan Negeri se NTT,Lembaga Agama, Lembaga Pendidikan dan Pers untuk melakukan pencegahan korupsi secara sistemik.dan masif di NTT dimulai dari Desa,Kecamatan, Kabupaten/Kota se NTT dan Pemprov NTT dimulai pasca Hari Anti Korupsi Internasional.9 Desember.2022 dengan.tagline “Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi!”
(WN-01)