NGADA : WARTA-NUSANTARA. COM-–Sebanyak 26 Warga Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Binawali kepada Inspektorat Kabupaten Ngada. Laporan dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa Binawali, YT, pada Tahun anggaran 2016 dan 2017 dipertanyakan masyarakat belum menunjukan titik terang. Hal ini, lantaran dugaan penyelewengan dana dimaksud, sudah dilaporkan oleh warga ke Inspektorat Kabupaten Ngada dan Kejari Bajawa pada Tahun 2018, yang hingga saat ini, terkesan didiamkan.
“Sebagai warga, saya menyampaikan kekecewaan dan mendesak Kejaksanaan Negeri Bajawa dan Inspektorat Kabupaten Ngada untuk memberikan penjelasan secara transparan berkaitan pengaduaan yang sudah kami laporkan ini” Terangnya. Informasi dugaan tersebut, dihimpun oleh Wartawan, dari warga yang bernama Yuliana Guri melalui press releasenya beberapa waktu lalu.
Warga tersebut, mengaku dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan itu, bermula dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ) Kades Binawali, tentang penggunaan dana desa untuk pembangunan fisik dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Dari Press Release itu, diketahui pada tahun anggaran 2016, Pemdes Binawali melaporkan melalui LKPJ, bahwa dana desa sebesar Rp.318.000.000 (tiga ratus delapan belas juta rupiah) digunakan untuk pembangunan fisik, meliputi pembangunan kantor desa, Rp.212.000.000 (dua ratus duabelas juta rupiah), pembangunan jembatan pemukiman Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) dan penguatan Bumdes, Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Tetapi, menurutnya hal itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pembangunan tersebut tidak pernah terjadi, demikian juga penyertaan modal BUMDES.
Yuliana, juga mengaku bahwa pembangunan kantor desa itu, dilakukan gotong royong, sedangkan dana tersebut hanya digunakan pada saat finishing. Hal ini diketahui pasti olehnya karena pada waktu itu, Yuliana mengaku sebagai bendahara panitia pembangunan.
Lebih lanjut, di Tahun 2017 hal dimaksud kembali terulang. Lantaran dalam LKPJ kepala desa Binawali di tahun itu, disampaikan bahwa dana desa sebesar 151 juta lebih itu digunakan untuk pembangunan gedung balai dengan rincian Rp.51. 681 juta untuk pembangunan balai desa dan Rp. 100 juta lainnya untuk penyertaan modal BUMDES.
Namun miris, fakta menunjukan bahwa, pembangunan fisik gedung balai tidak pernah terjadi. Lalu berkaitan dengan penggunaan dana BUMDES, ketika ditanyakan masyarakat dalam forum pra musrengbangdes Tahun 2021 yang baru saja berlalu, malah dijawab oleh salah satu pengurus BUMDES bahwa dana tersebut masih disimpan di rekening.
Praktek penggunaan dana desa demikan, menurutnya, sudah merugikan masyarakat karena dana desa semestinya dimanfaatkan untuk akselerasi pembangunan dan kemajuan desa Binawali, malah disalahgunakan.
Karena itu, sebagai warga Desa Binawali, Yuliana mendesak pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, terutama KPK untuk segera menjawab laporan dugaan penyelewengan itu, agar dapat memperoleh informasi yang jelas.
Pengungkapan dugaan penyelewengan itu, penting menurutnya, agar dapat memberikan efek jera sekaligus dapat dijadikan sebagai pendidikan moral dan sosial yang bermakna bagi anak-anak Desa Binawali.
“Pengungkapan dugaan korupsi itu sendiri sangat penting bagi generasi muda karena mereka harus tahu bahwa dana desa adalah miliknya yang penggunaannya harus diutamakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, sehingga segala tindakan penyelewengan sekecil apapun harus ditindak dan dipertanggungjawabkan”
Saya mengharapkan semua pihak yang membaca berita ini, terutama Bapak-Bapak KPK Republik Indonesia yang terhormat dapat merespon keluhan kami, agar penggunaan dana desa di Desa Binawali di masa yang akan datang tidak lagi mengalami kebocoran karen aperilaku negatif para oknum elit, tetapi sebesar-besarnya untuk mensti mulus percepatan pembangunan di Desa Binawali yang kami cintai” demikian tulis Yuliana.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Nusantara, Rabu, 21/12/2022, menyebutkan bahwa sebanyak 26 warga atas nama masyarakat Desa Binawali melaporkan kasus tersebut adalah sebagai berikut : Elias Nuba, Romanus Siko, Benyamin Mado, Marselinus Mite, Emania Meo, Remigius Nahak, Florantina Moi, Adrianus Longa, Petronela Rue, Dominikus Ture, Antonius Sugi, Hironimus Kila, Valentinus Laga, Richardus Manu, Yovita Gili, Damianus Tea, Agustina Dhiu, Maria Goreti Sedi, Petrus Raba, Florianus Milo, Rikardus Kaju, Yasinta Ngdha, Simon Foju, Hendrikus Pati, Silvester Toda, dan Hendrikus Pae. Surat tersebut dilayangkan sejak 26 Oktober 2022 , namun belum mendapat tanggapan dari pihak Inspektorat Kabupaten Ngada.
(*/NIC/WN-01)