JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, Gabriel Goa mendesak Kapolres Ngada untuk segera proses hukum kasus-kasus pengaduan masyarakat yang diduga dipetieskan oleh Unit Pidum Polres Ngada, Provinsi NTT.
Gabriel Goa, putra Flores yang getol memperjuangkan kebenaran dan keadilan hukum itu kepada Warta Nusantara, Kamis, 22/12/2022 menilai, adanya pembiaran penanganan perkara selama 8 (delapan) tahun oleh Unit Pidum Polres Ngada membuktikan bahwa Unit Pidum Polres Ngada tidak profesional, akuntabel dan mengabaikan kepastian hukum dan terpenuhinya rasa Keadilan Masyarakat.
Selain perkara ini masih banyak lagi keluhan masyarakat Pelapor di Ngada terkait kinerja unit Pidum Polres Ngada. Jika hal ini tidak cepat ditindaklanjuti serius oleh Kapolres Ngada dan Kapolda NTT maka tidak heran akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Ngada terhadap Polres Ngada.
Terpanggil nurani kemanusiaan menindaklanjuti voice of the voiceless masyakat Ngada yang perkaranya dipetieskan bahkan terkesan diesbatukan oleh Unit Pidum Polres Ngada maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan mendesak penanganan beberapa hal sebagai verikut :
Pertama, mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Ngada segera copot Kanit Pidum Polres Ngada dan segera memproses hukum Laporan Masyarakat yang dipetieskan bahkan diesbatukan Unit Pidum Polres Ngada.
Kedua, mendukung Pelapor-Pelapor agar berani menyampaikan langsung keluhan kepada Kapolda NTT dan Kapolres Ngada terkait perkara-perkara yang sudah dilaporkan namun dipetieskab bahkan diesbatukan Unit Pidum Polres Ngada.
Ketiga, siap mendampingi Pelapor-Pelapor untuk melaporkan ke Kapolri,Propam Mabes Polri,Irwasum Polri,Komisi Polisi Nasional,Komnas Ham,Ombudsman RI,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi III DPR RI.
Keempat, mengajak Solidaritas Masyarakat,Tokoh-tokoh Agama dan Pers untuk mengawal khusus kinerja proses penegakan hukum.di Unit Pidum Polres Ngada di mana perkara-perkara masyarakat dipetieskan bahkan diesbatukan tanpa kepastian hukum.dan terpenuhinya rasa Keadilan Masyarakat. (WN-01)