Ket Foto : Advokat Vian K. Burin, SH., dan Paralegal Tarsisius Hungan Bahir, S.Sos
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., menyatakan mengutuk tindakan oknum polisi dari Polres Lembata yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Orang Dalan Gangguan Jiwa (ODGJ), Yosef Lejap di Lewoleba, Lembata.
Advokat Yohanes Vianey K. Burin, SH., menyatakan sikapnya tersebut dalam perkapannya dengan Warta Nusantara, Kamis, 29/12/2022 di Kabtor LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, di Longser, Kelurahan Lewoleba Barat.
Menurut Vian Burin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lembata bahwa tindakan oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
“LBH Surya NTT menyatakan mengutuk tindak pidana penganiayaan oknum polisi kepada ODGJ. Karena itu, kami desak Kapolres Lembata mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Bahkan kami siap mendampingi korban penganiayaan agar kasus ini menjadi terang menderang dan diproses hukum secara tuntas oknum pelaku demi kebenaran dan keadilan hukun yang seharusnya ditegakan bersama”. tegas Vian Burin.
Kasus Penganiayaan ODGJ Lembata
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi pada Selasa malam, 27/12/2022, di Lewoleba, Kabupaten Lembata. Korban diketahui bernama Yosef Lejap berusia 32 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kakak korban, Andreas Lejap (38), awalnya ia dan istri sedang duduk di depan rumah. Seketika segerombolan polisi datang dan menanyai ciri-ciri seseorang yang dikatakan sempat berkelahi dengan salah satu anggota polisi.
“Saya mengakui ciri-ciri itu benar saya punya adik kandung. Tapi saya belum melihat adik saya lewat sini. Mereka bersikeras kalau kami sembunyikan dia. Sampai ada oknum yang mengatakan bahwa kalau kami dapat dia ini malam, kami pukul kasih mati,” ujar Andreas kepada Wartawan, Rabu, 28/12/2022.
Andreas mengatakan ia sempat bersitegang dengan sekitar enam aparat polisi. Hingga datang seorang polisi lainnya yang diketahui bernama Ano. Kemudian dia melerai mereka.
Selang beberapa waktu kemudian, Andreas mengatakan datang seorang tetangga memberitahukan untuk segera menemui adiknya yang sedang dianiaya oleh beberapa aparat polisi di tempat yang berbeda.
“Sampai di sana, tangan dia terikat, dia sudah berlutut di tanah, badan penuh tanah, luka berdarah di pelipis kanan. Ada luka di siku kanan, dan dia waktu itu hanya terduduk diam,” ucap Andreas.
Satu aparat polisi di situ menyebut, Yosef terjatuh sehingga mengalami luka-luka tersebut. Andreas tak percaya akan alibi yang disampaikannya. Kemudian Yosef dibawa ke RSUD Lewoleba untuk divisum.
Andreas kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Dwi Handono Prasanto, Kapolresta Lembata saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan jika telah menerima laporan dari keluarga korban tentang dugaan penganiayaan oleh aparat polisi.
“Namun sampai saat ini tidak ada saksi yang menyaksikan langsung. Saat ini sedang diselidik oleh reskrim Polres Lembata kepastiannya.” jelas Dwi. (*/KNC/WN-01)