Kapolres Jangan Lindungi Penganiya Bala Lejap
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat/ Pengacara Jakarta, Petrus Bala Patyona,SH., M.H., menanggapi penjelasan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono, SH.,M.H terkait tindak pidana penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab alias Balbo yang saat ini tengah ditangani Polres Lembata.
Pengacara Kondang Jakarta, Petrus Bala Patyona menanggapi penjelasan Kapolres Lembata dalam Rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Jumat, 30/12/2022. Patyona menilai, Kapolres terlihat gagap menjawab pertanyaan wartawan tentang siapa yang melapor di SPKT bahwa Bala Lejap memukul polisi.
“Sebenarnya penganiayaan berat terhadap Bala Lejap hingga berdarah-darah dan meninggalkan Bala dalam keadaan terikat adalah kejahatan aparat yang tak dapat dimaafkan atau dibenarkan dari segi apapun”, tandas Bala Patyona.
Petrus Bala Patyona yang pernah membela kasus Dewi Soekarno di Jepang itu mengatakan, kalau pun ada polisi yang benar dipukul Bala Lejap dan telah membuat LP, penyelesaiannya bukan mencari pelaku lalu menganiaya hingga babak belur lalu ditinggalkan dalam keadaan terikat. Terduga pelaku sebenarnya sudah diketahui dari 4 petunjuk, yaitu Polisi yang dipukul oleh Bala yang membuat LP, dialog antara Polisi yang datang mencari Bala di rumah kakaknya yang mengatakan Bala memukul polisi, ada polisi yang lebih senior saat lewat di tempat penganiayaan depan kantor Kopdit Pintu Air dan membubarkan para penjahat berseragam yang sedang menganiaya Bala, — walau Kapolres mengatakan tidak ada cctv karena minimnya prasarana di Lembata, dan barang bukti tali yang dipakai untuk mengikat tangan Bala ke belakang.
Menurut Bala Patyona, Putra asal Kabupaten Lembata itu berpendapat, dari petunjuk-petunjuk tersebut kalau tak bisa diungkap siapa pelaku penganiayaan terhadap Bala, maka apa yang mau diharapkan dari polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum? Apakah di Lembata semua polisi bodoh sehingga tidak bisa mampu mengungkap kasus yang sudah terang menderang? Kalau tidak mampu bagusnya kasus ini diambil alih Polda NTT, karena SDM Polres Lembata tidak mampu.
Bala Patyona mempertanyakan mengapa Kapolres mengatakan membutuhkan selembar surat bahwa korban Bala Lejap sebagai OGDJ, untuk apa? Apakah Surat itu hanya bukti formal bahwa Bala menyandang OGDJ dan boleh dianiaya? Kalau mau tau faktanya Bala OGDJ cukup dengan mendengar Keterangan orang-orang sekitar Bala tentang kesehariannya, walau sekali-kali waras, bisa melakukan aktifitas atau tidak membahayakan orang.
Kalau Kapolres mau kasus Bala diungkap tuntas ganti saja Kasat Serse dan Kanit-Kanitnya karena yang sekarang otaknya mungkin lagi blank. Lihat saja Penjelasan Kapolres dan Kasatserse seperti kote – gangsing yang muter-muter sepertinya Humasnya diam saja.
Advokat Bala Patyona menegaskan, kalau dalam beberapa hari ke depan Kapolres tidak bisa umumkan Penganiya Bala, bagusnya balas main hakim sendiri, semua keluarga Bala kumpul, runding bae-bae secara adat, cari polisi yang pukul Bala dan kasih babak belur lalu ikat dan tinggalkan karena bila tak diungkap maka benih kerusuhan sosial pasti terjadi, kalau polisi bisa main hakim (eigenrechten), maka masyarakat pun bisa. (WN-01)