Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata, 3 Saksi Jalani Pemeriksaan
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., didampingi Paralegal, Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos mendampingi tiga orang Saksi yaknis ABL, RP dan KKB kasus penganiayaan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab (YKBLL) alias Balbo untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, 30/12/2022.
Kasus pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Bala (33) oleh sekelompok oknum polisi yang diduga kuat dilakukan anggota POLRES Lembata, pada Selasa, 27 Desember 2022, mulai menemui titik terang.
Sebanyak 3 orang saksi yang terdiri dari ABL selaku saksi pelapor dan dan 2 saksi fakta lainnya yaitu RP dan KKB telah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Reskrim, Mapolres Lembata, Jumad siang, 30 Desember 2022, sekitar Pukul 13.30 hingga 16.30 Wita.
Hal ini disampaikan Advokat/Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yohanes Vianey K. Burin, SH didampingi Paralegal Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, usai mendampingi tiga saksi tersebut.
Menurut Vian Burin, dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, kasus perkelahian di TKP I samping barat Sunrise Mart atau disebutnya Kobar I, kasus pengancaman terhadap keluarga korban di TKP II atau Kobar II dan kasus pengeroyokan terhadap Balbo di TKP III atau Kobar III mulai ditemukan benang merahnya.
Ditegaskannya, dari keterangan saksi, perbuatan di TKP I, TKP II dan TKP III saling berhubungan satu dengan yang lain, tinggal diungkap pelaku-pelakunya oleh penyidik.
“Dari keterangan para saksi ini, sudah terungkap salah satu pelaku oknum polisi dan kawan-kawannya. Inisialnya ID, dimana tadi sebelum kita ke Reskrim, sempat lewat di Piket dan karena melihat ID ini masih bertugas sebagai piket di Polres makanya salah satu saksi, meminta untuk berhenti dan turun dari mobil lalu menunjuk ke ruang piket itu, bahwa ID itu yang malam itu datang memprovokasi dan mengancam di rumah. Dia menunjuk itu di depan saya dan teman-teman lain”, jelas Vian Burin.
Dijelaskannya, dari tiga saksi tersebut, dua saksi mengetahui kaitan kejadian antara TKP I dan TKP II, sedangkan satu saksi mengetahui kaitan kejadian untuk TKP I, II dan III. Khusus TKP III, dijelaskan Vianey bahwa pihaknya juga sudah menyodorkan 9 orang saksi mata untuk diambil keterangan saat pemeriksaan 3 saksi tersebut.
“Jadi mata rantai atau benang merah yang Pak Kapolres bilang belum ketemu, hari ini kami membantu Pak Kapolres dan jajarannya bahwa benang merahnya itu ini lho” terang Vian.
Karena itu, Vian Burin berharap agar dengan kecerdasan penyidik yang ada bisa mengungkap, sebab menurutnya penyidik Polres Lembata memilki kemampuan untuk mengungkap kasus-kasus besar di Lembata selama ini. (WN-01)