JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kapolda Keprimaupu Polrestas Metro Kota Bekasi untuk menuntaskan kasus Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Shelvia.
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa dalam Rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 01/01/2023, menjelaskan, kekerasan fisik dan psikhis yang dialami Shelvia diperparah dengan dibawa kabur anak semata wayang Ezekiel yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang seorang ibu. Pelaku kekerasan fisik dan psikhis dilakukan oleh suaminya sendiri. Terkait Tindak Pidana KDRT sudah dilaporkan di Polda Kepri dengan LP-B/90/IX/2022 Direskrimum tanggal14 September 2022 sedangkan untuk kasus memberikan keterangan palsu terkait paspor sudah dilaporkan di Polresta Metro Kota Bekasi LP/3524/K/XI/2022 pertanggal 29 November 2022.
Menurut Gabriel Goa, lambannya proses penegakan hukum di Polda Kepri menggerakkan nurani Shelvie segera meminta perlindungan.dan melaporkan ke KOMNAS HAM RI,KOMNAS PEREMPUAN,KPAI,KEMENLU RI,KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.DAN PERLINDUNGAN ANAK,KEMENHUKHAM dan rencana ke depan melaporkan ke KOMPOLNAS,OMBUDSMAN RI dan KOMISI III DPR RI.
Gabriel Goa menegaskan, pihaknya mendukung dan apresiasi atas tindakan nyata KOMNAS HAM yang sudah menyurati IRWASDA POLDA KEPULAUAN RIAU melalui suratnya Nomor 1265/PM.OO/K/XI/2022 tertanggal 29 November 2022. Sesuai kewenangan Pemantuan Komnas Ham RI dalam.pasal 89 ayat(3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meminta IRWASDA POLDA KEPULAUAN KEPRI untuk,pertama,memberikan keterangan terkait penanganan kasus tindak.pidana KDRT yang dilaporkan oleh Saudari Shelvia ke Polda Kepulauan Riau tanggal 14 September 2022.
Kedua, melakukan percepatan penanganan kasus Tindak Pidana KDRT yang dilakukan oleh.Saudara DMH kpd Saudari Shelvia,mengingat EGP sedang berada dibawah pengasuhan DMHP sehingga keselamatan dan tumbuh kembang EGP dijadikan prioritas dalam percepatan penanganan kasus Tindak Pidana KDRT.
Ketiga, memberikan informasi perkembangan penanganan permasalahan tersebut ke KOMNNAS HAM RI dalam waktu 7 (tujuh) hari.sejak diterimanya surat dan agenda 144.623.Komnas Ham.juga sampaikan,bahwa setiap orang berhak atas pengakuam,jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang.adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat(2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pasal 17 menegaskan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi,berhak untuk memperoleh Keadilan dengan mengajukan permohonan,pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana,perdata,maupun administrasi serta diadili melalui.proses peradilan.yang bebas dan tidak.memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Selain itu,pasal 52 ayat(1) dan ayat(2) UU Nomor39Tahun 1999 tentang Hak.Asasi Manusia dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa Hak Anak adalah baguan dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin,dilindungi dan dipenuhi oleh Keluarga,Masyarakat,Negara dan Pemerintah.Faktanya hingga sekarang jelang akhir tahun perkaranya belum ada kepastian hukum apalagi Keadilan.
Terpanggil untuk membela Korban Perempuan dan Anak maka kami.dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi.untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Kapolri perintahkan Kapolda Kepri segera menindaklanjuti Surat Komnas.Ham untuk segera memproses hukum perkara pidana Kekerasan baik fisik maupun.psikhis yang dialami Pelapor,Shelvia. Kedua, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolresta Metro Bekasi untuk segera memproses hukum perkara pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkan Korban Shelvia di Polresta Metro Bekasi Kota.
Ketiga, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan.dan Perlindungan Anak segera membantu Shelvia untuk menyelamatkan Anak Balita yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang seorang ibu demi masa depan tumbuh kembang Anak Bangsa agar tidak menjadi Korban.
Keempat, mengajak Solidaritas.Penggiat Perlindungan Perempuan.dan.Anak beserta Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum baik di Polda Kepri maupun.di Polresta Metro Bekasi Kota agar tidak dipetieskan bahkan lebih parah lagi.diesbatukan! (WN-01)