LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Pengadilan Agama (PA) Lewoleba, Kabupaten Lembata kembali menanda tangani Memorandum Of Understanding (MOU)-Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata dalam rangka pelayanan bantuan hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2023 di Kantor PA Lewoleba, Senin, 09/01/2023.
Penandatanganan kerjasama Posbakum tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Akbar Ali, SH.I dan Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin,SH., dan Sekretaris PA Lewoleba, Abu Hanifah Al Hamady, S.Ag. Turut hadir Wakil Ketua PA Lewoleba, Kusnoto,SH.I.,M.H., Karolus Kia Burin,SH., Sekretaris LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Tarsisius Hingan Bahir,S.Sos dan Eman Within, SH., dan para pejabat di Kantor PA Lewoleba.
Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Akbar Ali, SH.I dalam sambutannya mengatakan, puji syukur kepada Allah SWT karena pada hari ini kita dapat bertemu kembali untuk menanda tangani MOU Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) kedua kalinya tahun 2023 dengan LBH Surya NTT Perwakilan Lembata. Selaku Ketua PA Lewoleba juga menyampaikan terima kasih kepada LBH Surya NTT Perwakilan Lembata atas kerjasama yang baik sejak tahun 2022 lalu.
Akbar Ali sungguh berharap kerjasama Posbakum tahun 2023 ini dilaksanakan semakin lebih baik agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat terwujud secara lebih optimal. Segala kekurangan dan kendala yang mungkin selama ini dihadapi kiranya dapat dicari solusi terbaik dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik diantara kedua belah pihak.
“Semoga kerjasama kita ke depan semakin lebih baik dan optimal. Kalau ada kekurangan dan kesulitan dalam hal sarana dan prasarana dapat disampaikan kepada Pos Terpadu Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Lewoleba untuk mendapat perhatian. Karena kita sungguh berharap pelayanan Posbakum kepada masyarakat harus semakin baik dan optimal”, ungkap Akbar Ali.
Terkait usulan agar LBH Surya NTT Perwakilan Lembata apakah dapat mendampingi klien dalam forum sidang pengadilan, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kupang, sebenarnya peluang itu ada dan memungkinkan. Hanya saja bagaimana model pendampingan masih harus dikomunikasikan kembali dengan atasan kami di PTA Kupang.
Ketua PA Lewoleba, Akbar Ali lebih lanjut mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Posbakum jika ada kesulitan dalam hal pendampingan, kesulitan sarana dan prasarana dapat dikomunikasikan secara langsung dengan PTSP karena kami anggap LBH surya NTT sudah menjadi keluarga besar PA Lewoleba. baik menyangkut Website, Internet dan khususnya Aplikasi Mandiri membuat gugatan dapat dikomunikasikan secara transparan demi mendukung pelayanan secara lebih optimal bagi masyarakat.
Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vieney K. Burin, SH., dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PA Lewoleba atas kerjasama yang baik selama tahun 2022 dan tahun ini juga masih memberi kepercayaan kepada kami menanda tangani kerjasama Posbakum. Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata juga meminta maaf jika dalam pelaksanaan tugas Posbakum belum maksimal.
Advokat Vian Burin juga mengungkapkan jika dalam pelaksanaan tugas Posbakum masih ada kekurangan, atau mungkin staf kami belum disiplin tentu semua ini dimaklumi pula sebagai proses belajar menangani kasus hukum di PA Lewoleba yang sifatnya lebih khusus dan spesifik dibanding kasus hukum lainnya di Pengadilan Negeri Lewoleba. Pengalaman ini sebagai motivasi bagi kami untuk meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja secara lebih baik dan optimal.
Pada akhir sambutan, Vian Burin menyampaikan bahwa Ketua LBH Surya NTT, Ibu Nita Juwita, SH.,M.H juga menitipkan salam dan ungkapan terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Lewoleba kepada LBH Surya NTT untuk bersama menanda-tangani MOU Posbakum tahun 2023. (WN)