JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Pengacara kondang Petrus Bala Patyona, SH.,M.H mengatakan, tidak benar bahwa Bapak Lukas Enembe ketika ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta hendak berangkat ke Singapura untuk berobat sebagaimana diberitakan media. Buktinya, ketika ditangkap ia tidak membawa pasport.

Petrus Bala Patyona. Kuasa Hukum Lukas Enembe sebagaimana diwawancarai TVone, Rabu, 11/01/2023 menjelaskan, bahwa bapak Lukas Ebembe yang telah ditangkap KPK Selasa, (10/01/2023 lalu, tidak benar beliau hendak berangkat ke singapura untuk berobat. Sebab, menurut Petrus Bala Patyona, seseorang jika hendak ke luar negeri sudah pasti dilengkapi dokumen berupa Pasport sebagai syarat mutlak.
Advokat Petrus Bala Patyona, putra Kabupaten Lembata, Provinsi NTT itu menilai, dengan adanya fakta penangkapan tersebut yang kemudian langsung diperiksa di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta ternyata dan terbukti benar ia sakit. Dengan demikian, sesorang jika masih dalam keadaan sakit tidak boleh diperiksa karena diatur oleh ketentuan undang-undang.

Sebagaimana diberitakan, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tersandung dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 1 Miliar dan kasus suap senilai 10 Miliar. Saat ini Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD gatot Soebroto Jakarta dan belum dipastikan kapan ia menjalani pemeriksaan oleh KPK RI. (WN-01)