JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra yang juga Pakar Hukum Tata Negara resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022. “Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon,” kata Ferry seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (13/1)
Ferry mengatakan PBB mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Mereka beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar.
Dia menyebut keikutsertaan PBB akan menambal kelemahan gugatan itu. Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi ditolak MK karena para pemohon tidak mewakili partai politik.
“Kami juga melihat bahwa misalnya MK melihat enam perorangan ini tidak berdiri di atas atau mewakili partai politik, ya PBB mewakilinya, legal standing jelas,” ujarnya.
Ferry mengatakan keputusan ini dibuat setelah PBB menjalin komunikasi dengan PDIP. Kedua parpol sama-sama mendukung sistem proporsional tertutup.
PDIP tak mengajukan diri ke MK karena terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Oleh karena itu, PBB yang maju ke MK karena meraaa punya legal standing kuat. “Kami sebagai partai peserta pemilu ikut memberikan support kepada PDIP dari koalisi, kerja sama ini. Ini jajakan awal untuk kita ke depan,” ucap Ferry.
Sebelumnya, MK menyidangkan gugatan enam orang politisi tentang sistem proporsional tertutup. Para penggugat meminta MK mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup tak menyediakan opsi bagi pemilih untuk memilih caleg. Pemilih hanya berhak mencoblos partai. Penentuan siapa yang akan duduk di DPR atau DPRD menjadi kewenangan mutlak partai politik.*
Yusril Siap Maju di Uji Materi Sistem Proporsional Tertutup, Siapa Saja 6 Pemohonnya?
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya setuju dengan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Yusril pun menyatakan PBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yang juga setuju dengan penggunaan sistem proposional tertutup, kata Yusri, tidak bisa menjadi penggugat karena ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017.
“PBB satu-satunya partai yang berapa kali ikut pemilu tetapi tidak ikut membahas UU tersebut. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Lantas, siapa sebenarnya 6 pemohon yang dimaksud Yusril? Apa latar belakang mereka?
Sebagaimana sudah diketahui, sebanyak enam orang itu, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan mereka sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022. Namun tak ada yang menyebutkan latar belakang mereka.
Dalam risalah Sidang Perkara Nomor 114/PPU-XX/2022 MK perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sururudin kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi.
Pemohon II yaitu Yuwono Pintadi, kata Surudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Pemohon III, Fahrurrozi, adalah warga negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Sementara Pemohon IV, V, dan VI, yaitu Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih.
Meski begitu, kata Sururudin, Pemohon V dan VI pernah aktif dalam aktivitas kepartaian, namun faktanya dinyatakan tidak dapat ikut pemilu karena kesulitan menggalang dukungan dari masyarakat.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut menandai peralihan sistem pemilihan dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
8 Parpol Menolak Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup
Buntut dari permohonan uji materi dari 6 orang tersebut membuat 8 elite parpol di DPR mendeklarasikan penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Kedelapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen manjaga kemajuan demokrasi di Indonesia, yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
(*/BNC/WN-01)