ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 4, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Minta Hakim PN Ende Putus Adil Kasus Tanah Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge

by WartaNusantara
Januari 20, 2023
in Hukrim
0
Kuasa Hukum Minta Hakim PN Ende Putus Adil Kasus Tanah Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM – Perkara tanah ahli waris Raja Pius Rasi Wangge dengan obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektar di Dusun Watugana dan Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, NTT, yang saat ini digugat oleh Ir. Aloysius Wangge (ahli waris Pius Rasi Wangge) kini sudah masuk dalam tahapan putusan yang sebelum nya dijadwalkan pada Kamis 19 Januari 2023, di pengadilan Negri Ende kemarin. Oleh karena itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge Kembali Minta Hakim Pengadilan Negri Ende Putuskan Kasus Tersebut Seadil – Adil Nya

Namun, pada saat persidangan tanggal 19 Januari 2023, ketua majelis hakim menerangkan agenda putusan pada hari ini ditunda karena salah satu hakim dalam persidangan tersebut mengalami kesehatan terganggu (sakit), sehingga sidang putusan tersebut ditunda pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang.

Kuasa hukum dari penggugat Ir. Aloysius Wangge dari Kantor Hukum Sunjono PS dan Rekan berharap, majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut harus dapat memutuskan perkara berdasarkan hukum.

Karena, lima surat bukti tergugat merupakan akta dibawah tangan atau tidak dibuat dihadapan notaris. kemudian keterangan saksi yang diajukan dipersidangan juga sumbernya dari keterangan orang lain sehingga keterangan saksi itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan dan harus ditolak/ dikesampingkan.

“Berdasarkan alasan di atas gugatan dari pada penggugat menurut hukum acara perdata sangat beralasan hukum untuk dikabulkan”,kata H. Sundjono.PS,SH

RelatedPosts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

“Meridian Dewanta : Kapolres Mabar Harus Responsif Jemput Bola Pidanakan PT. KNM”

Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

Load More

Kuasa hukum penggugat yang sudah berpengalaman kurang lebih 25 tahun menangani khusus perkara di bidang pertanahan/Agraria tersebut menerangkan bahwa, alat bukti yang diajukan oleh penggugat tidak dibantah dan disangkal oleh para tergugat oleh karena itu hal tersebut sudah sangat layak gugatan penggugat dikabulkan PN/Ende

Selain itu, Benny Meliaky Hutagalung menegaskan bahwa, pihak pengadilan Negri (PN), Ende harus memberikan keadilan yang seadil – adil nya dalam memutuskan perkara tersebut.

Karena kata Benny, kasus tersebut telah dimenangkan 3 kali oleh pihak penggugat saat ini. yakni, pada tahun 1977,1996 dan tahun 2010. kemudian, berdasarkan bukti – bukti di atas sangat beralasan hukum untuk pihak hakim PN Ende mengabulkan gugatan penggugat.

“Kita berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan perkara tersebut seadil – adil nya demi menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat kabupaten Ende yang merupakan kota pancasila dan berharap agar mengabaikan apabila ada permintaan – permintaan dari pihak – pihak yang ingin mengintervensi integritas hakim “,papar nya

Namun demikian, Benny sangat meyakini bahwa ,dengan integritas yang dimiliki oleh Majelis Hakim yang merupakan hakim – hakim muda di pengadilan Negeri Ende pasti akan memberikan putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku.

“Ini menjadi harapan besar kita untuk pengadilan Negeri Ende. mari kita bekerjasama untuk tegakkan hukum di Indonesia ini, khususnya di Kota Pancasila ini, dan jangan memberikan ruang bagi mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Ende ini “,tutup nya. (WN-Okta)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
Hukrim

“Meridian Dewanta : Kapolres Mabar Harus Responsif Jemput Bola Pidanakan PT. KNM”

LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM--Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP...

Read more
Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

“Kejagung Harus Periksa Kasus Perbekalan Covid-19 Nagekeo”

“Kapolda NTT Harus Tindak Tegas PT. KNM Atas Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

Relokasi Penduduk Rempang Ditunda, BP Batam Minta Dana Talang Rp 1,6 Triliun ke Menkeu

Relokasi Penduduk Rempang Ditunda, BP Batam Minta Dana Talang Rp 1,6 Triliun ke Menkeu

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ketua Solid Papua Desak Komnas Ham Negosiator Bebaskan Pilot Susi Air

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pertamina Hulu Rokan

Load More
Next Post
Ketua MPR Terima Ketua Parlemen Korea Selatan, Dorong Kemitraan Ekonomi

Ketua MPR Terima Ketua Parlemen Korea Selatan, Dorong Kemitraan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In