ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM – Perkara tanah ahli waris Raja Pius Rasi Wangge dengan obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektar di Dusun Watugana dan Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, NTT, yang saat ini digugat oleh Ir. Aloysius Wangge (ahli waris Pius Rasi Wangge) kini sudah masuk dalam tahapan putusan yang sebelum nya dijadwalkan pada Kamis 19 Januari 2023, di pengadilan Negri Ende kemarin. Oleh karena itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge Kembali Minta Hakim Pengadilan Negri Ende Putuskan Kasus Tersebut Seadil – Adil Nya
Namun, pada saat persidangan tanggal 19 Januari 2023, ketua majelis hakim menerangkan agenda putusan pada hari ini ditunda karena salah satu hakim dalam persidangan tersebut mengalami kesehatan terganggu (sakit), sehingga sidang putusan tersebut ditunda pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang.
Kuasa hukum dari penggugat Ir. Aloysius Wangge dari Kantor Hukum Sunjono PS dan Rekan berharap, majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut harus dapat memutuskan perkara berdasarkan hukum.
Karena, lima surat bukti tergugat merupakan akta dibawah tangan atau tidak dibuat dihadapan notaris. kemudian keterangan saksi yang diajukan dipersidangan juga sumbernya dari keterangan orang lain sehingga keterangan saksi itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan dan harus ditolak/ dikesampingkan.
“Berdasarkan alasan di atas gugatan dari pada penggugat menurut hukum acara perdata sangat beralasan hukum untuk dikabulkan”,kata H. Sundjono.PS,SH
Kuasa hukum penggugat yang sudah berpengalaman kurang lebih 25 tahun menangani khusus perkara di bidang pertanahan/Agraria tersebut menerangkan bahwa, alat bukti yang diajukan oleh penggugat tidak dibantah dan disangkal oleh para tergugat oleh karena itu hal tersebut sudah sangat layak gugatan penggugat dikabulkan PN/Ende
Selain itu, Benny Meliaky Hutagalung menegaskan bahwa, pihak pengadilan Negri (PN), Ende harus memberikan keadilan yang seadil – adil nya dalam memutuskan perkara tersebut.
Karena kata Benny, kasus tersebut telah dimenangkan 3 kali oleh pihak penggugat saat ini. yakni, pada tahun 1977,1996 dan tahun 2010. kemudian, berdasarkan bukti – bukti di atas sangat beralasan hukum untuk pihak hakim PN Ende mengabulkan gugatan penggugat.
“Kita berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan perkara tersebut seadil – adil nya demi menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat kabupaten Ende yang merupakan kota pancasila dan berharap agar mengabaikan apabila ada permintaan – permintaan dari pihak – pihak yang ingin mengintervensi integritas hakim “,papar nya
Namun demikian, Benny sangat meyakini bahwa ,dengan integritas yang dimiliki oleh Majelis Hakim yang merupakan hakim – hakim muda di pengadilan Negeri Ende pasti akan memberikan putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi harapan besar kita untuk pengadilan Negeri Ende. mari kita bekerjasama untuk tegakkan hukum di Indonesia ini, khususnya di Kota Pancasila ini, dan jangan memberikan ruang bagi mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Ende ini “,tutup nya. (WN-Okta)