Siaran Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang diterima Warta-Nusantara.Com
BORONG : WARTA-NUSANTARA.COM-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengundang Tenaga Harian Lepas Lingkup yang tidak diperpanjang masa kontraknya di tahun 2023 untuk menghadiri sosialisasi berkas/dokumen yang harus dilengkapi untuk pencairan bantuan modal usaha dari Pemda. Undangan dengan No: Ekbang.560/52/I/2023 ini dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2023 untuk kegiatan pada Kamis, 19 Januari 2023.
Namun kegiatan pada tanggal 19 Januari 2023 tersebut tidak berjalan lancar sesuai rencana karena adanya beberapa tuntutan dari perwakilan THL untuk beberapa hal; diantaranya menuntut kehadiran Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada saat kegiatan berlangsung.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan mengatakan bahwa, “Undangan pertemuan pada hari Kamis kemarin itu tujuan utamanya untuk sosialisasi berkas/dokumen yang harus dilengkapi untuk pencairan bantuan modal usaha dari Pemda untuk teman-teman yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada tahun 2023. Acara tersebut tidak diagendakan untuk pertemuan dengan Bapak Bupati. Wakil Bupati atau Sekda. Rencana pertemuannya pada saat pencairan dan penyerahan bantuan modal usaha pada akhir bulan Februari 2023”
Disampaikan juga bahwa sejak perwakilan THL yang tidak diperpanjang kontraknya bertemu pertama kali dengan Sekretaris Daerah pada bulan November tahun 2022 yang lalu, tidak ada lagi permintaan dari koordinatornya atau perwakilan THL untuk bertemu minta penjelasan atau lainnya.
“Sejak pertemuan terakhir di bulan Desember 2022, belum ada lagi permintaan dari koordinator atau perwakilan THL untuk bertemu dan/atau menyampaikan pendapatnya terkait hal-hal yang membutuhkan penjelasan atau klarifikasi. Sehingga kita menganggap tidak ada lagi masalah. Tapi kemudian muncul pernyataan seperti yang disampaikan pada hari kamis kemarin.”
Sekda Matim juga menyampaikan bahwa Pemda Manggarai Timur sangat serius mengupayakan agar bantuan kepada THL yang tidak diperpanjang kontraknya dapat segera disalurkan.
“Langkah-langkah konkrit sudah dilakukan oleh Pemda dalam rangka percepatan penyaluran bantuan modal usaha untuk THL. Bahkan saat rapat perdana tahun 2023 yang dipimpin oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati dan dihadiri oleh Sekda dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat pada tanggal 3 Januari 2023; salah satu point yang menjadi penekanan Bapak Bupati adalah percepatan pencairan bantuan kepada THL tersebut.
Pada hari yang sama saya sebagai Sekda menindaklanjuti arahan Bapak Bupati tersebut dengan langsung memimpin rapat membahas secara khusus langkah langkah konkrit untuk percepatan pencairan bantuan. Target kita paling lambat akhir bulan Februari 2023 sudah tersalur semua. Kita juga berusaha agar paling banyak 3 kali saja teman-teman THL tersebut datang ke Lehong; yaitu pertama sosialisasi kelengkapan dokumen, kedua mengikuti pembekalan atau pelatihan sekalian membawa dokumen yang diminta, dan ketiga tanda tangan berita acara dan kuitansi pencairan uang. Supaya teman-teman tersebut tidak terlalu sering bolak balik dari rumahnya ke Lehong yang tentunya menyita biaya dan waktu.Sekda Matim juga menyampaikan hal terkait BPJS dan PPPK yang menjadi tuntutan para THL,
“Terkait kepesertaan BPJS Tenaga Kerja, nama nama sudah kita serahkan hari Selasa (17/1/23) lalu di Borong kepada Kepala Perwakilan BPJS Tenaga Kerja. Sedangkan upaya khusus ke Pemerintah Pusat agar THL yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut mendapat kesempatan juga untuk mengikuti seleksi Pegawai PPPK. Pada bulan Desember 2022 Pemda Manggarai Timur sudah bersurat ke Menteri PAN RB dan BAKN dan diantar langsung oleh Ibu Kepala BKPSDM pada tanggal 23 November 2022. Langkah selanjutnya menyusul surat tersebut, rencananya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Sekda dan Kepala BKPSDM akan ke Menteri PAN RB dan BAKN untuk mengantar nama nama THL yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut dan untuk mendiskusikannya secara khusus di Kementerian PAN RB.”
Lebih lanjut Sekda Matim juga menyampaikan bahwa, jika masih ada hal yang ingin didiskusikan atau ditanyakan, maka Sekretaris Daerah akan memberi ruang pada kepada perwakilan THL yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut untuk datang bertemu pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2024 jam 09.00 wita di ruang kerja Sekda atau di ruang rapat kantor Bupati di Lehong.
“Ketika ada persoalan atau sesuatu yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya dibicarakan dengan prinsip saling menghormati. Komunikasi yang baik adalah kunci penyelesaian masalah,” demikian disampaikan Sekretaris Daerah Boni Hasudungan. (WN-01)