JAYAPURA : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe terlibat dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H mengatakan tudingan KPK tersebut tidak berdasar. “Ini KPK saya nilai selalu membangun opini. Kali ini mereka mengatakan keluarga Lukas Enembe main proyek. Namun yang kami sayangkan pernyataan itu tidak mendasar,” ungkap Petrus kepada Wartawan, Jumat (20/1/2023).
Petrus Bala Pattyona, Putra Lembata, Provinsi NTT lantas menantang KPK buka-bukaan membeberkan proyek yang dimaksud. Pasalnya dia beranggapan keterangan KPK masih mengambang.
“Saya tantang KPK sebut 1 saja pengusaha yang digunakan oleh keluarga untuk mengerjakan proyek merek atau memberikan fee atau mendapatkan keuntungan dari proyek yang mereka maksud,” ucapnya.
Dirinya heran lantaran KPK hanya mengeluarkan pernyataan tanpa data. Pihaknya pun meminta KPK memberikan penjelasan yang lebih detail.
“Kami heran KPK suka sampaikan ke publik tentang opini. Kalau ada main proyek jelaskan dong detail. Tapi itu tidak pernah ada dijelaskan dalam pernyataan KPK,” tutur Petrus.
“Itu sama seperti penyampaian kepada publik bahwa Lukas Enembe korupsi triliunan rupiah, main kasino. Tapi tidak ada dasarnya, tidak ada datanya. Ini saja gratifikasi Rp 1 miliar belum bisa dibuktikan,” tambah Petrus.
Petrus pun menyayangkan sikap KPK yang hanya menuding Lukas Enembe ikut bermain mengatur proyek. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu terkesan ingin membunuh karakter kliennya.
“Ini KPK sudah membunuh karakter Lukas Enembe sekeluarga. Harusnya kalau mau sampaikan Lukas Enembe dan keluarganya benar main proyek sampaikan satu per satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menuding keluarga Lukas Enembe turut serta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif itu. Istri dan anak Lukas diduga campur tangan menentukan pemenang proyek.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Jumat (20/1).
Penyidik KPK juga telah mencecar anak-istri Lukas terkait penyerahan uang yang diduga dilakukan tersangka penyuap, Rijatono Lakka. Aliran dana itu diduga diberikan ke Lukas Enembe terkait sejumlah proyek di Papua. “Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE,” pungkasnya.
(*/DN/WN-01)