LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepolisian Resort (Resort) Lembata telah menetapkan seorang oknum polisi menjadi tersangka kasus digaan penganiayaan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (OGDJ) yakni YKBLL di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Oknum Polisi di Polres Lembata yang menjadi tersangka berinisial SLB alias ID telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap, alias Balbo (33) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor: 17/I/2023/Reskrim diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu,22/01/2023.
Dijelaskan dalam surat SP2HP, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi berinisial KIE, PD, PBD, dan YBAPH. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana umum dan ahli bahasa Indonesia.
“Penyidik telah melakukan penetapan tersangka an. SLB alias ID dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas dalam SP2HP, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana, SH.
Untuk diketahui, Balbo ODGJ dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah oknum polisi di Lembata pada Selasa, 27 Desember 2022 malam di depan Kantor Koperasi Pintu Air Cabang Lewoleba, Lembata.
“Hari ini telah kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HL) tertanggal 21 Januari 2023 yg di tandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata”, ungkap Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos, salah seorang Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Advokat Yohanes Vian K. Burin, SH. sebagai Kuasa Hukum keluarga Balbo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata.
Asis Bahir menjelaskan, dari surat tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial SLB alias ID. Ini bagi kami adalah kabar baik namun perlu dicatat bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyidik terkait dengan penetapan tersangka ini.
Kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tapi kenapa tersangkanya cuma satu orang, kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yg melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa singkron dengan pasal Pengeroyokan.
“Kami akan terus memantau dan terus berdiskusi dengan pak kasat agar kasus ini di tempatkan pada porsi hukum dengan pasal yang tepat dan jumlah tersangka yg sesuai dengan pernyataan saksi dan barang bukti”, pungkas Tarsisius Hingan Bahir.
(WN-01)