ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Januari 30, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi

by WartaNusantara
Januari 24, 2023
in Hukrim
0
Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– – Pengamat intelijen Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan, indikasi dari dugaan intervensi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa dilihat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo

Menurut Soleman, salah satu indikasi yang diduga sebagai intervensi itu adalah tuntutan penjara seumur hidup terhadap salah satu terdakwa yaitu Ferdy Sambo. “Dari indikasi kita sudah bisa melihat bagaimana Kejaksaan dari awal maju penuh, gas penuh, ujungnya yang saya bilang hanya hukuman seumur hidup,” kata Soleman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Soleman mengatakan, dilihat dari dakwaan primer terhadap Ferdy Sambo yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka seharusnya jaksa penuntut umum bisa mengupayakan penuntutan hukuman maksimal yaitu pidana mati. Namun, hal itu tidak terjadi.

“Padahal kan dari awal 340 itu maksimum. Upaya mereka harusnya maksimum. Nah itu indikasi. Bagi saya itulah keberhasilan. Karena apa? Dari awal kita kan melihat Kejaksaan tidak seperti itu. Selalu Kejaksaan ingin maksimum,” ujar Soleman. Indikasi kedua dugaan intervensi dalam persidangan itu, kata Soleman, adalah tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Di dalam tuntutan itu, kata Soleman, jaksa membandingkan tindakan yang dilakukan Ricky dengan berani menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan kepatuhan Richard.

“Dari awal Eliezer sudah membuka, tapi ujungnya Kejaksaan ini membandingkan antara seorang Ricky Rizal yang Sersan Polisi Lalu Lintas dengan Bharada 2 Brimob. Ini kan 2 hal yang sangat berbeda untuk mencari pembenaran,” ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

RelatedPosts

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Pattyona Desak APH Usut Dugaan Suap Rp 100 Juta Oknum ADPRD Lembata

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang

Load More

Menurut Soleman, tindakan Ricky yang menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua harus dilihat dari latar belakangnya yang merupakan seorang Polantas. Soleman mengatakan, seorang Polantas dituntut untuk memahami dengan baik pasal-pasal dalam undang-undang jika hendak menegakkan hukum terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan. “Sedangkan Eliezer itu Brimob. Bharada. Pekerjaannya ya menunggu perintah atasan. Tidak bisa melakukan inisiatif seperti Ricky yang seorang Polantas yang memang harus mikir untuk menilang misalnya,” ucap Soleman.

Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023). Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu. Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu. Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Hal yang memberatkan Richard adalah dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan Yosua meninggal. Selain itu, jaksa menganggap perbuatan Richard menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan. Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban. Secara terpisah, Mahfud MD menyebut dari informasi yang dia terima terdapat seorang perwira tinggi yang diduga berupaya buat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo. “Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud, selain mencoba mempengaruhi vonis, dalam “gerakan bawah tanah” itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan. Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih… “Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” ujar Mahfud. “Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” ujar Mahfud.

Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya “gerakan bawah tanah” itu untuk melapor kepadanya. “Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan ‘gerakan-gerakan bawah tanah’ itu,” kata Mahfud.

(Kompas.Com/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi
Berita Utama

Advokat Petrus Bala Pattyona Desak APH Usut Dugaan Suap Rp 100 Juta Oknum ADPRD Lembata

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut, dan melakukan proses...

Read more
Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang

Polres Lembata Tetapkan Oknum Polisi Tersangka Kasus Balbo

Polres Lembata Tetapkan Oknum Polisi Tersangka Kasus Balbo

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Pattyona : Tudingan KPK soal Anak-Istri Lukas Main Proyek Tak Berdasar

Padma Indonesia Minta Bupati Flotim dan Uskup Larantuka Perhatikan Anak Korban Pembunuhan Sadis

Ketua Padma Indonesia Minta KPK Hormati Hak Pelayanan Kesehatan Lukas Enembe

Kuasa Hukum Minta Hakim PN Ende Putus Adil Kasus Tanah Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge

Kuasa Hukum Minta Hakim PN Ende Putus Adil Kasus Tanah Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge

Load More
Next Post
Mahasiswa KKN UNWIRA Kupang Bertandang  ke PAUD St. Hendrikus Haliwen

Mahasiswa KKN UNWIRA Kupang Bertandang ke PAUD St. Hendrikus Haliwen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In