LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Advokat Kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut, dan melakukan proses hukum terhadap oknum Pimpinan Komisi ll/Anggota DPRD Kabupaten Lembata atas dugaan penerimaan suap kasus Proyek Pembangunan Jalan Pengembangan Ekonomi Nasiona/ (PEN) Tahun 2022 senilai Rp 100 Juta dari kontraktor.
Dakam Rilis yang diterima Warta Nusantara, Senin, 30/01/2023, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, Sehubungan dengan viralnya isu keterlibatan Pimpinan Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata yang diduga menerima suap Rp 100 juta dari Kontraktor, Petrus Bala Pattyona menegaskan, seharusnya kasus dugaan suap yang mencuat saat ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.
Langkah hukum yang dilakukan APH adalah segera mengumpulkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan mencari juga barang bukti dalam pekerjaan proyek dimaksud. Pemberian uang senilai Rp 100 juta dari Kontraktor kalau benar terjadi. Sebenarnya upaya dari Kontraktor itu membuat Anggota Dewan untuk tidak menggunakan kewenangan dalam Bidang Pengawasan terhadap suatu kegiatan.
Menurut pandangan hukum Petrus Bala Pattyona , pemberian uang itu sebenarnya ada kaitan dengan Jabatan Anggota DPRD Lembata terselubung maksud untuk tidak berbuat sesuatu terhadap kewenangan yang diberikan undang-undang.
APH seharusnya sudah bergerak dengan isu ini dengan memeriksakan Kontraktor sebagai Penyuap dengan dugaan melanggar pasal 5 UU Tipikor, dan Anggota Dewan yang terhormat yg diduga menerima doi panas itu dikenakan pasal 11a, 11b dan 12A UU Tipikor. Pertanyaannya apakah APH tergerak menyelidiki isu ini.
“Saya tidak yakin hal ini bisa jalan karena pasti para pihak sudah baku atur yang terbaik. APH di Lembata NTT semua sudah tahu, kasus yang sudah terang menderang saja seperti pengeroyokan Balbo Lejap (Orang Dalam Ganggua Jiwa/ ODGJd, Re), bisa dibuat tidak jelas. Pada hal kalau dikenakan pasal pengeroyokan itu artinya pelakunya lebih dari satu, kalau 1 pelaku itu penganiayaan biasa”, tegas Pengacara hebat asal Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata yang pernah membela Dewi Soekarno, istri Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno di Jepang.
Wakong Ungkap Dugaan Suap Rp 100 Juta
Sebagaimana berita Viral di berbagai Media Massa, Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Rusliudin Issmael dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat pernyataan yang mencengang dalam ruangan rapat evaluasi Komisi II DPRD Lembata, Provinsi NTT , Kamis, 26/01/2023.
Rusliudin Issmael alias Wakong memgungkapkan ada dugaan pimpinan Komisi II DPRD Lembata keciprat sejumlah uang proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022.
Hal ini disampaikan Wakong dengan suara tinggi sambil menunjukkan ekspresi meyakinkan kepada pimpinan pimpinan Komisi II DPRD Lembata dan disaksikan Kepala Dinas PUPR Lembata, Aloys Muli Kedang bersama beberapa PPK proyek PEN, Kamis, 26 Januari 2023.
“Rekomendasi Komisi II DPRD Lembata untuk mem-PHK rekanan yang mengerjakan jalan NSC tetapi rekomendasi ini tidak diindahkan oleh rekanan dan Dinas PU. Saya mensinyalir, juga ada informasi diduga ada uang 100 juta yang sudah diterima pimpinan. Tembok ini sebagai saksi. Ada apa ini, ” Ungkap Wakong dengan ekspresi meyakinkan.
Pernyataan Wakong ini disampaikan beberapa kali sambil sampai salah satu Pimpinan Rapat Paulus Makarius Dolu menyelah pembicaraan Wakong. Sayangnya, saat Paul Dolu menyelah pembicaraan, Wakong semakin tegas dan lantang menyampaikan informasi dugaan tersebut.
“Biarkan saya bicara. Kasih saya waktu untuk bicara. Ini juga menjadi penting untuk kita ketahui. Ini dugaan ada 100 juta yang sudah diterima oleh pimpinan Komisi. Saya siap menerima konsekuensinya. Ini informasi yang disinyalir, ” Tegas Wakong.
Pernyataan Wakong, Anggota Komisi II DPRD Lembata Dapil III ini mendapat tanggapan balik dari Paul Dolu yang mendampingi Ketua Komisi II, Piter Bala Wukak yang memimpin rapat.
Paul Dolu menjelaskan apa yang disampaikan oleh anggota Komisi II ini kalau tidak ditanggapi maka akan membentuk persepsi publik. Begitupula saat dirinya menyelah pembicaraan Wakong akan dinilai ada apa apanya.
“Kalau diam publik menilai informasi yang dituduhkan oleh anggota Komisi II ini benar. Dan kalau saya motong motong pembicaraan seperti tadi maka kami dinilai ada apa apanya. Pilihan diksi juga berpengaruh terhadap persepsi publik. Filsafat language (Bahasa) pilihan diksi juga memberi pengaruh. Untuk itu saya minta agar informasi ini bisa dibuktikan. Sodorkan bukti bukti kepada kami biar kalau terbukti kita bisa bikin rekomendasi, ” Ungkap Paul Dolu.
Sayangnya usai memberikan informasi tersebut Wakong meninggalkan ruangan rapat, sementara rapat belum selesai. Salah seorang anggota komisi II dalam rapat tersebut langsung meminta agar pernyataan Wakong tersebut harus dibuktikan dan persoalan ini dibawa ke Badan Kehormatan DPRD Lembata karena dinilai tidak berdasar.
Ketua Komisi II DPRD Lembata, Piter Bala Wukak berusaha untuk menghentikan Wakong yang beranjak dari kursi untuk meninggalkan ruangan rapat. Akan tetapi usaha Bala Wukak tidak diindahkan oleh Wakong. Ia terus berjalan keluar usai sedikit berdebat dan memberikan alasan bahwa dirinya meninggalkan ruangan rapat karena urusan penting dan mendadak di Balauring.
Rapat evaluasi bersama Dinas PUPR akan dilanjutkan hari ini, 27 Januari 2023, Pkl. 13.00 wita dengan agenda evaluasi pekerjaan jalan di segmen Pahang Waq dan temuan lain yang harus bicarakan dan dievaluasi. “”” (*/SN/WN-01)