Ket Foto : Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Rapat gabungan komisi di DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur terlibat pembahasan alot untuk menentukan nasib para Tenaga Kontrak (TEKO), pasca turunnya PMK 211 dan PMK 212. Solusi yang diharapkan memenuhi rasa keadilan atas pertimbangan kemanusiaan masih terus diperdebatkan di ruang sidang Bale Gelekat Lewotana, Senin, 30/1/2023
Rapat yang dibuka kembali sekitar pukul 17.00 setelah diskorsing selama 3 jam lebih, ternyata belum berhasil menghasilkan solusi. Perdebatan demi perdebatan masih terus mengemuka antara soal ketersediaan dana dan soal penyesuain administrasi terhadap kedua regulasi produk Kementerian Keuangan RI itu.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Petrus Pedo Maran kepada para Wartawan usai rapat mengatakan bahwa seluruh dinamika yang terjadi sejak pagi merupakan bagian dari dinamika dalam rangka menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai implementasi terhadap PMK 211 dan PMK 212.
“Jadi dinamika sejak pagi tadi itu adalah bagian dari kedua lembaga untuk memberikan informasi dan masukan untuk kita bisa menyiapkan peraturan bupati sebagai implementasi PMK 211 dan PMK 212,” kata alumni STPDN itu.
Sekda Petrus Maran lebih lanjut mengatakan bahwa dinamika dimaksud telah menghasilkan beberapa hal terkait sembilan item belanja yang terdampak. Dan secara khusus terkait tenaga kontrak, ada pemikiran bersama untuk mencari anggaran yang cukup yang memungkinkan tenaga kontrak yang ada dapat dikontrakan kembali atau bisa melanjutkan pekerjaan mereka sampai bulan November.
“Yang belum selesai adalah pekerjaan DPRD bersama TAPD untuk menemukan dan memangkukan kembali sejumlah anggaran untuk 819 tenaga kontrak,” urai Petrus Maran. Untuk diketahui, bahwa jumlah 819 tenaga kontrak tersebut adalah jumlah yang nomenklaturnya sesuai dengan yang terdapat dalam akun.
Menyinggung tentang masa berlaku surat yang dikeluarkan Pemda tertanggal 26 Januari 2023 yang beredar luas di media sosial, Petrus Maran dengan tegas mengatakan bahwa surat itu tetap berlaku.
“Surat itu prinsipnya bukan menghentikan, tetapi mengantisipasi dampak jangan sampai ada yang dirugikan manakala peraturan bupati belum keluar.” Lebih lanjut dijelaskan Petrus Maran, bahwa surat dimaksud adalah sebuah arahan teknis, dan itu menjadi ranahnya pemerintah.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Warta-Nusantara.com soal kekhawatiran kalangan DPRD tentang keputusan PHK yang dibuat Pemda tidak mempertimbangkan keadilan secara sektoral, dengan mengecualikan beberapa sektor tertentu seperti yang ada di Polisi Pamong Praja dan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Petrus Maran menepis hal itu.
“Ada kekhawatiran 819 tenaga kontrak ini akibat ketersediaan anggaran yang terbatas sehingga besaran yang mereka terima tidak sesuai dengan besaran yang akan diterima oleh mereka yang didanai dari spesefik grand juga dari blockgrand.”
“Sebagai manusia tentu sesama tenaga kontrak akan merasakan seperti itu tidak adil. Mudah-mudahan malam ini TAPD bersama DPRD bisa melakukan rasionalisasi sehingga terdapat anggaran yang cukup untuk setidak-tidaknya besaran yang diterima bisa sama dengan tenaga kontrak yang lain.”
Terkaita apakah pertanggal 1 Pebruari 2023 nanti para tenaga kontrak masih bekerja atau tidak, Penjabat Sekda Flores Timur Petrus Pedo Maran menegaskan bahwa sebaiknya tidak lagi bekerja. Karena kontrak per Januari 2023 menurutnya masih diluar Peraturan Kepala Daerah, jadi pengangkatannya sama secara reguler seperti tahun 2022.
“Tapi pasca peraturan kepala daerah, pengangkatannya tidak harus dengan pengangkat reguler yang bisa jadi hanya tiga bulan saja. Tetapi kalau dengan kontrak kerja di dalam kegiatan OPD, maka bisa berlangsung sampai dengan November,” urainya seraya menandaskan bahwa itu adalah hal-hal teknis yang sudah disampaikan sejak proses pembahasan APBD 2023.
Malam ini TAPD bersama DPRD masih akan melakukan penyisiran ulang terhadap seluruh program di APBD 2023 dalam rangka melakukan efisiensi anggaran untuk mencukupi kebutuhan anggaran bagi para TEKO. *)
Laporan Warta Nusantara : Peren Lamanepa