LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata melaporkan Rusliudin Ismail alias Wakong, Anggota DPRD Lembata dari Parta Keadilan Sejahtera (PKS) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata karena pernyataannya menuding Pimpinan Komisi II menerima suap Rp 100 Juta dari Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.

Laporan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi II DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak, SH.,Wakil Ketua Komisi II, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, dan Sekretaris Komisi II, Paulus Toon Tukan, SE.
Sebagaimana berita viral di Media, Pasalnya, Wakong dengan lantang dan berani mengucapkan dugaan aliran uang sejumlah seratus juta kepada Pimpinan Komisi II DPRD Lembata, sumber uang ini diduga terkait proyek dana PEN untuk 50 paket pekerjaan jalan di Kabupaten tersebut tahun 2022 dengan total anggaran 225 milyar.
Wakong menyebutkan dugaan Pimpinan Komisi II keciprat uang tersebut disampaikan dalam rapat kerja komisi II bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata pekan lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Piter Bala Wukak akhirnya melaporkan Rusliudin Ismail alias Wakong ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa, Januari 2023.
Wakong dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi hoax yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi II DPRD Lembata diduga menerima suap Rp100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN.
Menurut PBW, apa yang disampaikan politisi PKS itu harua bisa dibuktikan, karena informasi dugaan suap Rp100 juta yang menyeret Pimpinan Komisi II DPRD Lembata masih menjadi bola liar di masyarakat.
“Menurut kami seharusnya 100 juta itu angka pasti beda kalau dia mengatakan dugaan. Itu artinya dia mengetahui jumlah uangnya, siapa yang terima, kapan dan dimana,” sebut PBW.
Semestinya, kata PBW, informasi terkait Rp100 juta itu harus dilaporkan ke APH, bukan di dalam forum rapat Komisi II DPRD Lembata. Tujuannya, supaya publik tidak disuguhkan informasi yang tanpa bukti.
“Saya berharap kalau dia punya bukti, setelah ini langsung dibawa ke APH karena BK itu hanya menangani bidang internal saja. Tetapi urusan berkaitan dengan tindak pidana itu dengan APH. DPRD tidak punya kewenangan,” tandas Sekretaris DPD II Golkar Lembata ini.
Saat bertemu Badan Kehormatan pimpinan Komisi II DPRD Lembata menyertakan surat perihal pengaduan dengan nomor 01/Komisi II/LBT/I/2023 yang ditandatangani oleh Piter Bala Wukak sebagai Ketua Komisi, Paulus Makarius Dolu dan Paulus Toon Tukan masing masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.


Kopian surat aduan yang diterima SuluhNusa (weeklyline media network) setidaknya memuat empat hal yakni :
Pertama, bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023, dalam rapat kerja komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lembata dimaksud, saudara Rusliudin Ismail telah mengeluarkan pernyataan tentang “Pimpinan Komisi II telah keciprat uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kedua, bahwa pernyataan tersebut telah dimuat di koran/media online SULUH NUSA, baik secara life maupun dalam bentuk berita, yang kemudian diedarkan secara luas ke masyarakat melalui group WA dan halaman Facebook.
Ketiga, bahwa sebagai pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, kami telah dituding dan menjadi sasaran fitnahan liar oleh publik seolah olah berita itu benar adanya, yang berakibat pula pada rasa tersinggugnya keluarga, kerabat, serta para pendukung kami dan terutama partai politik.
Keempat, akibat paling serius dari pernyataan tersebut adalah bahwa integritas kami sebagai pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menjadi tercoreng sekaligus melemahkan kerja kerja pengawasan kami sebagai Komisi II DPRD Lembata secara umum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata, Filibertus Kwuel Wuwur akan mempelajari laporan yang diberikan Pimpinan Komisi II DPRD Lembata. “Untuk sementara kita pelajari dulu baru bisa melakukan rekomendasi. Kan DPRD tidak bisa melakukan tindakan kalau itu ada tindakan pidana,” terang Kwuel.
Laporan tersebut menurut Kwuel akan diselesaikan di tingkat DPRD, dan BK akan mencari jalan keluarnya. “Kita akan mempelajari dulu selama 7 hari terhitung hari ini,” katanya ketika menerima laporan dari Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
(*/WN-01)