LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, S.Fil menegaskan, bahwa pernyataannAnggota DPRD terhomat, Rusliudis ismail alias Wakong memang tidak benar karena tidak didukung data, bukti dan fakta hukum dan empiris. Karena itu, Pimpinan Komisi II melaporkan tudingan ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata.
Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Paul Dolu, panggilan akrabnya menegaskan perihal tudingan kasus dugaan suap Rp 100 Juta itu kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 01/02/2023 di Lewoleba.
Paul Dolu lebih lanjut mengatakan, terhadap pernyataan Anggota terhormat Rusliudin Ismail atau yg akrab biasa disapa Wakong jika kita soroti dari Pandangan Filsuf John Locke maka kita bisa mengatakan bahwa saudara Wakong ini ibarat Kertas Putih Kosong, Tabula Rasa yang di atasnya oleh pengalaman empiris dicoretlah tulisan 100 juta yang membuat bliau secara emosional, lugas dan tegas menyajikan ke Publik dalam rapat kerja pernyataan Dugaan Pimpinan Komisi II Keciprat uang 100 juta.
Sebagai Anggota DPRD, jelas Paul Dolu, sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan kami mengadukan beliau ke Badan Kehormatan Dewan dan terus mempertimbangkan apakah diambil.juga langkah melaporkan saudara Wakong anggota terhormat ke Aparat Penegak Hukum atas pernyataannya itu yang bagi saya itu tidak sesuai dengan “Res and Intelectum”. Karena merasa dirugikan maka kita meminta bliau melakukan klarifikasi ke publik melalui Media Massa. Selain klarifikasi saya juga menganjurkan agar Saudara Wakong melaporkan dugaan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dengan Pandangan Tabula Rasa tadi saya mengharapkan BK atau pun APH nanti dapat menggali barangkali ada pihak lain yang memainkan ini dalam pengalaman empirik bliau dan yang tercatat dlam kertas putihnya Saudara Wakong”, harap Paul Dolu mengakhiri penegasannya. (WN-01)