JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-– Pengacara kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA mengungkapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe telah melayangkan surat pribadi ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta.
Namun Kuasa Hukum Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua. “Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Menurut Petrus Bala Pattyona, Putra asal Kabupaten Lembata, Lukas Enembe menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Surat itu baru diterima pihak pengacara kemarin sore. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada hari ini. Petrus enggan mengungkap janji Firli yang disampaikan pada Lukas. “Iya intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana,” ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu. Sebelumnya, Lukas disebut menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura. “Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas. “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
(Kompas.com/WN-01)