Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Adovokat dan Pengacara kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA mengakui bahwa adanya janji Ketua KPK RI, Firli Fahuri yang dibisikan kepada klien kami Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif soal perawatan kesehatannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, janji yang dibisikan ke Gubernur Papua Lukas Enembe hanya diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun Lukas sebelumnya menulis surat untuk Firli. Ia menagih janji yang disampaikan jenderal polisi itu saat bersama tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya, di Jayapura. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).
Jadi Saksi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Nawawi meminta para penyidik di KPK tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe. Nawawi mengatakan, persoalan ini semestinya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang. “Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan ke Firli Bahuri. Menurut Petrus, melalui surat tersebut, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November 2022.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebelum akhirnya tertangkap KPK. “Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup,” ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Ia menilai, pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Menurut dia, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Lukas hanya diminta untuk rebahan. “Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura,” kata Petrus.
Ia mengatakan, di dalam rumah tahanan (rutan), Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal. Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut. “Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura. “Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah itu memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas. “Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. ***
(Kompas.com/WN-01)