Ket Foto : Tampak patahan badan talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu yang dikerjakan CV Gelekat Mandiri.
LARANTUKA, WARTA-NUSANTARA.COM- Aparat polisi dari Kepolisian Resort (Polres ) Flores Timur kabarnya telah memulai proses penyelidikan lanjutan terhadap dugaan korupsi dalam pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu dan Desa Watobuku – Lamakera – keduanya di Kecamatan Solor Timur , Pulau Solor, yang sempat dihentikan beberapa waktu yang lalu.
Penyelidikan lanjutan atas kasus yang diduga melibatkan 2 kontraktor pelaksana masing-masing CV Gelekat Mandiri, milik HVB (politisi PDIP di DPRD Flores Timur, Red) dan PT Dirgahayu dari Maumere, yang dalam proyek itu dikuasakan kepada FMH (kakak kandung dari mantan Bupati Flotim Anton H.G. Hadjon), setelah polisi memperoleh laporan baru yang disertai dengan bukti-bukti baru dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) selaku pelapor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Lasarus Martinus Ahab La’a, SH, Kamis (2/2) masih belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait penyelidikan lanjutan itu. “Om, kita masih giat zoom meeting dengan mabes. Giatnya cukup panjang Jadi nanti besok saja baru saya sampaikan,” tulis Kasat Martin Ahab La’a melalui pesan di whatsapp.
Sebelumnya, Tadon Kedang salah satu aktivis LKPK menyebut tentang adanya penyelidikan lanjutan terhadap dugaan korupsi pada kasus tersebut. Tadon Kedang mengatakan bahwa penyelidikan lanjutan itu dibuat polisi menyusul adanya laporan baru yang disertai bukti-bukti baru dari LKPK.
“Pak Ketua sudah diundang untuk berikan klarifikasi pada hari Jum’at (27/1) yang lalu,” terang Tadon Kedang. Tadon Kedang lebih lanjut mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dibuat polisi dan nyebutnya sebagai sebuah titik terang yang kini muncul kembali.
“Titik terang itu kini telah muncul. Mulai dibuka kembali kasus talud Bubuatagamu dan Watobuku Lamakera. Ini sebagai jawaban Polres Flotim terhadap bukti baru yang diserahkan LKPK. Mari kita kawal bersama demi tegaknya hukum di Lewotanah,” ujarnya.
Proses penyelidikan awal atas kasus tersebut sempat dihentikan. Ketika itu polisi beralasan, para pelaksana proyek telah mengembalikan total kerugian negara sebagaimana hasil audit yang dibuat Inspektorat Flores Timur.
Sementara itu, sebuah ivestigasi yang dilakukan Warta-Nusantara.com menemukan 2 buah STS yang diduga kuat sebagai bukti yang digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus itu.
Masing-masing dengan Nomor 01/STS/BPB/BAG/2021 tanggal 11 Juni 2021 dengan nilai setoran sebesar Rp206.519.000 oleh CV Gelekat Mandiri, serta STS Nomor 02/STS/BPB/WTB/2021 dengan nilai setoran sebesar Rp403.150.000. Penyetoran dilakukan ke sebuah rekening yang ada di Bank NTT Cabang Larantuka.
Namun STS itu menyisahkan satu kejanggalan yang terdapat pada kolom uraian perincian objek. Dimana pada kolom itu ditulis, penyetoran kembali biaya kelebihan pembayaran pekerjaan. Dan bukan sebagai pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit, yang menjadi alasan polisi.
Senada dengan hal itu, Tadon Kedang yang juga mantan anggota DPRD Flores Timur, meragukan informasi tentang transfer dana yang tertulis dalam kedua STS tersebut.
Karena menurutnya, nominal penyetoran yang dimaksudkan dalam kedua STS itu, tidak ditemukan dalam Perubahan APBD 2021. Sehingga dia mempertanyakan, kemana uang-uang yang disetorkan itu mengalir? Tadon Kedang juga mengatakan bahwa, pada prinsipnya, semua pendapatan dan belanja daerah wajib hukumnya dipangkukan dalam APBD. *)
Laporan Wartawan Warta-Nusantara.Com, Peren Lamanepa.