LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lembata, Ny. Wayan Juliati tersenyum sumringah, tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Meski belum setahun jagung menahkodai ATR/BPN Lembata, wanita kelahiran Bali ini telah menghadirkan atmosfir positif demi menopang kementrian ATR/BPN meraih rekor Muri.
Sebut saja kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau disingkat Gemapatas yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia, secara Nasional terpusat di Cilacap, Jawa Barat oleh Presiden Joko Widodo sekaligus untuk menyukseskan program 1 juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia dicatat di rekor MURI sebagai pemasangan patok batas bidang tanah dengan jumlah terbanyak.
Dan di Lembata, Sri kandi Pertanahan ini memlih Loang ibukota kecamatan Nagawutun, kabupaten Lembata sebagai ‘lokus’ kegiatan pencanangan Gemapatas oleh Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa dengan terlebih dahulu menggaungkan “GEMAPATAS” di ikuti penanaman patok batas secara serentak oleh masyarakat.
Kegiatan Gemapatas ini berlangsung pada hari Jumad, 3 Februari 2023, dihadiri sejumlah kepala OPD, Camat Nagawutun Mustang Paokuma dan sejumlah stakeholder Pertanaan termasuk para kepala desa program PTSL. Istimewahnya, kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan rekor Muri kepada Kementrian ATR/BPN yang dilaksanakan di Cilacap, Jawa Barat.
Sementara di Kabupaten Lembata, kegiatan Gemapatas juga dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang berlokasi di Desa Duawutun, Desa Ria Bao, Desa Lolong, Desa Wuakerong Kecamatan Nagawutung, dan Desa Wajarang, Kecamatan Nubatukan.
Dengan demikian tarikh waktu bertilimangsa Tiga Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah resmi mencatat sejara dilaksanakannya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) bidang tanah serentak sebanyak 425 (Empat ratus dua puluh lima) patok pada bidang tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Duawutun, Desa Ria Bao, Desa Lolong, Desa Wuakerong, Kecamatan Nagawutung, dan Desa Waijarang Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Semua dokumen terkait pemasangan tanda batas di sejumlah wilayah yuridiksi kecamatan Nagawutun dan Nubatukan terarsip rapi dalam berita acara yang ditandatanagani pemilik NIP. 19770110 199903 2 001 Ny. Ni Wauafí Juliati, S.ST selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupateh Lembata dan Drs. Marslanus Jawa, M. Si selaku Penjabat Bupati Lembata.
Banyak orang mungkin terkejuk dengan langkah Ny Wayan Juliati. Tetapi sejak dipercayakan sebagai Kakan ATR/BPN Lembata, dirinya intens berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lembata. Kehadiran Penjabat Bupati Lembata pada momentum GEMAPATAS disela-sela kesibukan dan rutinitas protokoler setidaknya memberikan jawaban tentang komunikasi intens yang telah dijalinnya termasuk juga fasilitasi obyektif lokus kegiatan yang terpusat di Loang oleh Camat Nagawutun Mustang Paokuma.
‘Sebagai Kakan ATR/BPN, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Lembata yang telah sudih datang pada kegiatan ini meskipun saat ini banyak kesibukan protokoler yang harus bapak jalankan. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada bapak camat Nagawutu yang telah memfasilitasi dan menyediakan tempat untuk kegiatan ini,’ tutur Ny Wayan Juliati dalam sambutannya.
Dihadapan Penjabat Bupati Lembata, Kakan Juliati menggambarkan, BPN Kabupaten Lembata pada tahun 2023 ini praktis mendapat kuota atau target sebanyak 4.826 bidang tanah yang harus disertifikatkan, termasuk 5 desa yang ‘keciprat’ PTSL Kementerian Agraria RI.
‘Dari 5 desa itu, 4 desa diantaranya terdapat di Kecamatan Nagawutung dan 1 Desa di Kecamatan Nubatukan. 4 desa di Nagawutung itu antara lain Desa Duawutun, Ria Bao, Lolong, serta Wuakerong, sementara satu desa lagi ada di Kecamatan Nubatukan yakni di Desa Waijarang,’tuturnya lagi.
Ny Wayan Juliati mengatakan manajemen ATR/BPN Lembata bakal melakukan pengukuran pada obiek tanah bersifat clean dan clear, bersih dan jelas, jelas subyeknya, jelas fisiknya, karena itu kepada para kepala desa program PTSL, dirinya berpesan agar menyiapkan objek secara baik dan benar, karena tidak tertutup kemungkinan jika terjadi kekurangan target pada desa setempat, bisa beralih ke desa lain.
Ia menegaskan, bila terjadi masalah di desa terkait objek tanah, tolong diselesaikan secara persuasif, seperti slogan BPN “pasang patok, anti cekcok, anti caplok”.
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa juga mengingatkan agar para pemangku kepentingan seperti camat, kepala desa, lurah dan tokoh masyarakat haruslah proaktif dan menjadi bagian dari solusi jika terjadi ‘sengketa’ dalam kegiatan sertifikasi tanah, prinsipnya kegiatan sertifikasi tanah haruslah benar-benar clean and clear.
‘Tidak boleh ada masalah di lapangan saat kegiatan berlangsung,’tegasnya. Dirinya juga mengajak masyarakat Lembata untuk mendukung sekaligus menyukseskan program PTSL. ***
(sultan/bb/WN-01))