KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Gerindra, Gabriel Beribina mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT agar dalam penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) harus benar-benar mempertimbangkan aspek jumlah penduduk berdasarkan regulasi yang berlaku.

Gabriel Beribina yang telah menjadi anggota DPRD provinsi NTT selama tiga periode ini, kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 8/2/2023 menegaskan hal tersebut terkait perubahan dapil yang sedang dilakukan usulan perubahan dan penetapan oleh KPU se-Provinsi NTT belakangan ini.
“KPU saat ini sedang mengkaji penaataan dapil dpr dan dprd yang hasilnya akan ditetapkan pada tgl 9 Februari 2023 ini. Hal yang substansial, bersifat sangat prinsip bahwa adalah penetapan Jumlah kursi per-dapil harus benar benar memperhatikan Jumlah penduduk di masing-masing dapil”, ungka Gabriel Beribina, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT itu.
Menurut Gabriel Beribina yang adalah Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTT lebih lanjut mengatakan, Kursi kursi di dapil adalah Simbol Keterwakilan Wilayah pada Lembaga Perwakilan Rakyat. Dan keterwakilan (representasi) itu sendiri adalah elemen terpenting dari demokrasi. Jangan sampai terjadi cacat demokrasi jika kursi di satu daerah pemilihan dialihkan ke daerah pemilihan lain.
Gabriel Beribina yang juga Wakil Ketua Fraksi DPRD Provinsi NTT itu menjelaskan, di NTT KPUD sudah menghitung bahwa Flores Timur, Lembata dan Alor seharusnya memiliki keterwakilan sebanyak 8 kursi di DPRR Provinsi.
Gabriel Beribina yang saat ini menadi Calon anggota DPR RI dari dari Dapil Flores, Alor dan Lembata mengingatkan, KPUD harus menetapkan hal ini sebagai perwujudan demokrasi dan reprentase yang proporsional berdasarkan Jumlah penduduk. Akan menjadi cacat demokrasi apabila Jumlah kursi di dapil Flores Timur, Lembata dan Alor kurang dari 8 kursi. Akan juga menjadi cacat demokrasi apabila kursi dapil ini dialihkan ke dapil lain. (WN-01)