KUPANG : WARTA-NUSANTARA>COM–Setelah dua kali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public antara Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon. Hari ini Kamis, 9 Februari 2023, siding dilanjutkan dengan agenda Putusan Komisi Informasi. Sidang sebelumnya, pada tanggal 24 Januari 2023, melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak.
Sebelum sidang dilanjutkan, Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu, SE., M.Si, menanyakan kepada termohon, apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohon termasuk dalam informasi public yang patut dibuka untuk umum atau merupakan informasi public yang dikecualikan?
Terhadap pertanyaan itu, pemohon melalui kuasanya menjawab bahwa informasi yang diminta oleh pemohon termasuk informasi public yang dapat diketahui masyarakat. Berdasarkan jawaban termohon maka Ketua Majelis kemudian menawarkan agar kasus ini, sebelum disidangkan melalui jalur ajudikasi nonlitigasi, kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi. Apabila tidak ada kesepakatan dalam mediasi itu, baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi nonlitigasi. Para pihak setuju untuk menempuh jalur mediasi.
Bertindak sebagai mediator adalah Agustinus L.B. Baja, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT. Selama kurang lebih setengah jam melakukan mediasi, akhirnya disepakati hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Informasi yang dimohonkan oleh PEMOHON adalah informasi yang terbuka untuk umum;
- Bahwa Pihak TERMOHON bersedia menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh PEMOHON dalam bentuk hard copy bertempat di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kabupaten Manggarai Barat;
- Bahwa Pihak Pemohon bersedia menanggung biaya penggandaan seluruh dokumen.Hasil kesepakatan mediasi para pihak telah dibacakan pada sidang tanggal 24 Januari 2023 yang dihadiri oleh para pihak.
Hari ini, Kamis 9 Februari 2023, sidang dengan agenda Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung di Aula Dinas Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jln. Palapa, Nomor 11 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Putusan setebal dua belas halaman, dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu dan Anggota Majelis, Ichsan Arman Pua Upa dan Germanus Attawuwur dan didampingi oleh Angel Sangrina Ouw, SH sebagai Panitra Pengganti. Sidang ini tidak dihadiri oleh para pihak.
Amar Putusan kasus ini adalah Memerintahkan TERMOHON untuk menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. (WN-01)