LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata bersama jajaran mengawasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD Tingkat Kabupaten Lembata dalam Pemilu Tahun 2024. Verifikasi ini dilaksanakan serentak di 6 Kecamatan yakni Kecamatan Nagawutung, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Wulandoni, Kecamatan Ile Ape, Kecamatan Ile Ape Timur. Kamis, 09/02/2023.

Komisioner KPU Lembata Barnabas K. Marak bersama Kasubag Perencanaan Data Informasi, Melkiadus N. Akel didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nagawutung dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Nagawutung melakukan verifikasi langsung di 3 Desa yakni Babokerong, Ria Bao dan Wuakerong.
Dalam arahan singkatnya Berhan menyampaikan bahwa Calon DPD secara keseluruan di NTT berjumlah 17 orang, Calon DPD yang dukungannya di Verfak di Kabupaten Lembata sebanyak 12 orang dan jumlah sampel yang diverfak serentak sebanyak 168 orang tersebar di 31 Desa se- Kabupaten Lembata.
Barnabas berharap sampel yang akan diverfak dapat ditemui oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPS,PPK dan KPU yang langsung di awasi oleh Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa.

Yansensius R Labaona Ketua Panwaslu Kecamatan Nagawutung dalam keterangannya kepada Humas Bawaslu Lembata menyampaikan bahwa tahapan verifikasi dapat berlangsung dengan baik berkat pemahaman regulasi dan kerjasama penyelenggara pemilu. Yansen optimis Panwaslu Kecamatan dan jajarannya akan bekerja professional dan tetap memastikan keakuran data dilapangan. Yansen berharap agar koordinasi antar penyelenggara pemilu tetap dibangun agar Verifikasi dapat berjalan sesuai rencana.
Untuk diketahui Verifikasi Faktual akan dilanjutkan pada tanggal 10 Februari dengan sasaran 2 Kecamatan yakni Atadei dan Buyasuri sedangkan Kecamatan Nubatukan akan diinformasikan selanjutnya.
Penulis : Indah Purnama Dewi, Humas Bawaslu Lembata