JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Pelayanan advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Pemerintah untuk segera membuka Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di Provinsi maupun di Kabupaten /Kota di Indonesia. Selaian itu juga membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.
Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia menilai, fakta bahwa ada perkampungan ilegal Orang Indonesia yang mengais ringgit di Malaysia tidak bisa kita hanya menyatakan prihatin dan menghakimi mereka. Justru ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Pemkab dan Pemkot di kantong-kantong Pekerja Migran tidak sigap dan serius mempersiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kopetensi dan kapasitas CPMI melalui Balai Latihan Kerja(BLK PMI) dan pengurusan prasyarat CPMI melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI).
Menurut Gabriel Goa, fakta lain peluang belum adanya BLK dan LTSA PMI di kantong-kantong Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan mafia Human Trafficking dengan bujuk rayu dan iming-iming dolar,ringgit,dinar dan euro untuk berangkat non prosedural rentan human trafficking dengan jaminan beking oknum-oknum aparat keamanan dan pejabat.
Human Trafficking semakin subur juga karena Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum berfungsi nyata di level nasional dan semakin diperburuk lagi belum juga nyata dalam implementasi di lapangan melalui Pergub/PerBup dan Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semakin miris lagi Pejuang Kemanusiaan yang berani bersuara lantang dan aksi nyata melawan jaringan mafia human trafficking yang dibeking oknum aparat keamanan dan oknum Pejabat dikriminalisasi dan diintimidasi untuk membungkam gerakan advokasi bahkan diteror untuk dibunuh.
Terpanggil untuk menyelamatkan Anak Bangsa yang bertarung nyawa mengais rejeki di Luar Negeri dan mempersiapkan mereka sejak dini mulai dari Daerah Asal maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Menko Polhukham dan Menko PMK segera memberdayakan dan mengfungsikan secara aktif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.” Jika Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tidak berjalan maka kami mendesak Presiden.Jokowi.segera membentuk Badan Nasional Penanggunglangan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti BNN dan BNPT!”
Kedua, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Gubernur,Bupati dan Walikota di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia segera membangun BLK dan LTSA PMI serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Ketiga, berkolaborasi pentahelix (Pemerintah,Rakyat,Akademisi,CSO dan Pers) untuk bergerak bersama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO juga melakukan lobi dan advokasi kebijakan publik revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,mempercepat PP Justice Collaborator TPPO dan meratifikasi Konvensi Internasional Lembaga PBB terkait Pelindungan Pekerja Migran yang rentan menjadi Korban Human Trafficking. (WN-01)