JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia, Gabriel Goa menyatakan mendukung langkah hukum Polres Ende untuk menusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Ende senilai Rp 2,1 Miliar.
Gabriel Goa yang juga Ketua Padma Indonesia dalam Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 14/2/2023 mengatakan, Aksi dan perjuangan PMKRI Ende untuk mendukung Polres Ende mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI sebesar Rp 2,1 miliar patut kita apresiasi. Dalam membongkar dan mengusut tuntas Tindak Pidana Korupsi selain aksi harus dibarengi juga hasil pemeriksaan Inspektorat dan/atau hasil audit BPK RI ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara yakni Dana Hibah Koni.
Menurut Gabriel Goa, Penyelidik Tipikor baik di Polisi,Kejaksaan maupun KPK RI menindaklanjuti Laporan Masyarakat harus diikuti hasil temuan Inspektorat dan/atau BPK RI. Proses penyelidikan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah makanya semua dipanggil sebagai Saksi.
Selanjutnya Saksi bisa ditingkatkan dalam Penyidikan menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi berdasarkan 2(dua)alat bukti atau lebih. Terkait penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Ende maka publik yang mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi bisa bekerjasama sekaligus mengawasinya bersama Pers.
Terpanggil untuk mendukung proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Koni senilai 2.1 miliar yang sedang dijalankan Polres Ende maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Polres Ende tidak hanya memanggil dan memeriksa Ketua Harian,Bendahara KONI dan Ketua Askab PSSI Cabang Ende saja tapi juga segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI ENDE (Bupati Ende) beserta penerima bantuan hibah yakni Dispora Ende yang selenggarakan Suratin Cup,Porprov dan Turnamen Sepakbola Bupati Cup serta INKAI yang selenggarakan turnamen FORKI INKAI. Juga bekerjasama dengan Inspektorat dan/atau BPK RI Perwakilan NTT untuk meminta hasil audit kedua instansi ini.
Kedua, mendukung dan siap bekerjasama dengan Polres Ende untuk profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap SAKSI yang dipanggil dan diperiksa agar terhindar dari kriminalisasi hukum dan politik serta diskriminasi Ham.
Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat Penggiat Anti Korupsi untuk mendukung total Aparat Penegak Hukum yang profesional dan berintegritas dalam membongkar dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI sebesar 2,1 miliar secara transparan dan tidak dinodai oleh kepentingan politik. (WN-01)