KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabil-alih proses hukum dugaan Kasus Korupsi Embung Nifuboke, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 880 Juta yang saat ini masih ditangani Kejari TTU. Gabriel Goa yang juga Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia mengatakan,
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan kasus tersebut dalam Siaran Pers yang diterima warta-nusantara.com, Kamis, 23/2/2023, mengungkapkan pihaknya merasa miris dan tersentak saat pihak Kejari TTU menangkap,menahan dan memproses hukum AB,Ketua ARAKSI yang terkenal vokal dan sudah berhasil membongkar kasus Tipikor Bawang Merah Malaka yang dipetieskan Polda NTT dan kini sudah diambil alih KPK RI.
AB juga berhasil berkolaborasi.dengan Kejakgung dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Oknum Jaksa di Kejati NTT yang hingga saat ini proses hukumnya dipetieskan. Kini AB ditangkap,ditahan dan diproses hukum karena Laporan Palsu Tipikor di Kejati NTT dan pemerasan yang melalui Operasi Tangkap Tangan oleh Kejari TTU. Gabriel Goa yang juga Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia mengatakan, fakta membuktikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU patut diacungin jempol karena berhasil menangkap dan memproses Pelaku Tipikor TTU.
Terpanggil untuk membongkar tuntas mafiosi korupsi berjamaah di NTT dan tidak adanya kriminalisasi hukum serta diskriminasi Ham,maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak KPK RI mengambilalih penanganan kasus Embung Nifuboke,TTU dan kasus-kasus Tipikor yang sedang ditangani Kejati NTT tapi terkesan lamban bahkan dipetieskan.dengan alasan belum adanya hasil audit BPK RI dan/atau BPKP RI.
Kedua, mendesak Araksi untuk melakukan klarifikasi resmi kepada publik terkait kasus.AB agar tidak menimbulkan penghakiman publik. Ketiga, mendesak Penggiat Anti Korupsi dan Whistle Blower di NTT untuk tidak takut melaporkan terkait Dugaan Tipikor Berjamaah di NTT ke KPK RI dan Kejakgung RI serta meminta perlindungan ke LPSK RI. “$top merampok hak-hak ekosob rakyat.miskin!”Gabriel (WN-01)