LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum Fransiska Romana Bota, Berto Take, SH., angkat bicara dan menjelaskan kasus meninggalnya bayi di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata yang jadi viral di Media Sosial. Pihaknya telah menjawab somasi keluarga bahwa tidak benar adanya dugaan Malpraktek Kedokteran.
Kuasa Hukum Keluarga Berto Take,S,H, kepada media ini, Kamis, 23/2/2023 menjelaskan bahwa benar Pihak Management Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, telah menjawab Somiasi keluarga terkait dugaan mall praktek Pihak Management RSUD Lewoleba yang mengakibatkan Bayi dari ibu Fransiska Romana Bota asal desa Kaohua, kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur meninggal Dunia.
Jawaban Somasi yang terima oleh Berto, Senin, 20 Pebruari 2023, Pihak Management RSUD Lembata menjalaskan bahwa proses penanganan Pasien Ibu Hamil atas nama ibu Fransiska Romana Bota sesuai SOP yang berlaku di RSUD Lewoleba.
Ketika ditanya terkait proses Rujukan Pasien, Berto menjelaskan dalam uraian jawaban atas somasinya, Management RSUD Lewoleba menjelaskan, Pasien Rujukan dari Puskesmas dikategorikan menjadi 2 jenis yakni Rujukan Gawat darurat dan rujukan biasa/ tidak gawat darurat, Jika Rujukan Gawat Darurat wajib menggunakan Ambulance dan Langsung ke UGD Rumah Sakit, sementara Rujukan biasa boleh menggunakan kendaraan apa saja dan waktunya disesuaikan dengan Jam Pelayanan pada Poli Rumah Sakit. Terhadap 2 tipe Rujukan ini, bagi pasien yang memilki Kartu BPJS, pelayanan Kesehatan tanpa dipungut biaya alias Gratis.
Sementara terkait Ambulance sering parkir di K24, dalam tanggapan somasi Direktur Rumah sakit Yos Paun menjelaskan, bahwa Ambulance terparkir di Depan K24 adalah Pasien dari puskesmas yang ingin mendapatkan pelayanan dan/ atau USG dengan Indikasi indikasi tertentu yg sifatnya segera dan hanya ada di k24 dan pelayanan lebih lanjut pasien tersebut secara sukarela ke K24.
Khusus untuk pasien BPJS yang di curigai diarahkan ke K24, Yos Paun menjelaskan tidak ada Praktek demikian, Kita cukup tegas dalam menjalankan SOP Rumah Sakit. Pasien yang memeriksa kesehatan ke Dokter Praktek K24 ataupun ke dokter praktek lain adalah haknya Pasien yang sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.
Khusus Pasien Ibu Hamil Fransiska Romana Bota, tanggal 09 Pebruari 2023 didampingi Bidan Bernadete Stefania Bataona melakukan pemeriksaan kehamilan ke tempat Praktek dr. Jimy Sunur K24. Sesuai hasil diagnose Dokter Jimi, Pasien tersebut wajib diambil tindakan Operasi sehingga pasien dirujuk ke RSUD Lewoleba untuk persiapan Operasi.
Setibanya di UGD RSUD Lewoleba pasien dalam Kondisi Normal, Tenaga Kesehatan yang bertugas di unit kebidanan RSUD langsung melakukan observasi dan selalu berkonsultasi dengan Dokter Penanggungjawab. selama observasi berlangsung tidak ada tanda-tanda kelainan pada pasien tersebut;
Setelah proses persiapan Operasi dilakukan, Tanggal, 10 Pebruari 2023, Pukul.10.00 WITA, Pasien Fransiksa Romana Bota, menjalani Operasi pada Ruang Bedah RSUD Lewoleba, dan Operasinyapun berjalan Normal, namun setelah bayi dikeluarkan dari kandungan dan diserahkan Dokter Anak, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Management Rumah Sakit Umum Daerah juga menjelaskan bahwa Proses Operasi terhadap Ibu Hamil, bukan hanya 1 (satu) orang Dokter tetapi ada 5 (lima) dokter yakni, Dokter Kandungan, Dokter Anak, Dokter Anastesi dan Dokter Umum serta para Bidan dan Perawat; Setelah Operasi Tim Dokter melakukan mengevaluasi penyebab meningalnya bayi, dan Tim Dokter berkesimpulan dugaan sementara adanya kelainan jantung pada Bayi.
Ketika ditanya terkait Respon Pasien dan Keluarga terhadap jawaban Somasi, Berto menjelaskan bahwa prinsipnya Pasien menerima kondisi tersebut, namun permintaan keluarga bertemu langsung dengan Management Rumah Sakit yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas Wairiang, Bidan Desa Kaohua, DPRD Kabupaten Lembata agar persoalan ini menjadi perhatian untuk pelayanan Kesehatan yang lebih maksimal; Pertemuan tersebut dijadwalkan hari senin, 27 Pebruari 2023 tutupnya;Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Jumat, 24/2/2023. (*/WN-01)