LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Petugas Perusahan Listrik Nasional (PLN) Cabang Lembata menuduh Kosmas Andreas Ally mencuri arus listrik pada Meteran Listrik sendiri di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata. Terhadap tuduhan tersebut, pihak PLN Lewoleba menuntut denda sebesar Rp 19.800.000., Sementara Kosmas Andreas Ally membantah keras bahwa tuduhan itu tidak berdasar bukti bahwa pihaknya adalah seorang dalam kondisi cacat mana mungkin mencuri arus listrik. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini kepada Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH.,
Pemilik Meteran dan Pelanggan Listrik PLN Ranting Desa Labalimut, Kosmas Andreas Ally dan ayahnya, Korvandus Daton yang ditemui Warta Nusantara, Sabtu, 11/2/2023, menerangkan bahwa pada tanggal 2 Pebruari 2023 ada tiga petugas PLN dari Lewoleba mendatangi rumahnya di Desa Labalimut , setelah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan lalu menuduhnya telah mencuri arus listrik sehingga harus membayar denda sebesar Rp 19.800.000.,
Berdasarkan pemerinksaan petugas PLN Lewoleba, sebagaimana dituturkan Kosmas Andreas Ally, bahwa ditemukan kabel induk diatas meteran sekitar 1,5 meter terdapat sayatan kabel. Petugas lalu menuduh kami mencuri arus listrik dari kabel tersebut.
“Saya ini orang cacat dan sangat awam terhadap masalah kelistrikan. Mana mungkin kami bisa curi arus listrik dari kabel induk yang kami tahu bahwa hal itu jika dilakukan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Kami tidak pernah melakukan hal itu karena awam listrik. Karena itu, tuduhan petugas PLN Lewoleba sangat tidak berdasarkan bukti , saksi dan fakta hukum. Bahkan kami pertanyakan, siapa saksi mata yang melihat kami mencuri arus listrik. Tuduhan seperti ini tidak berdasar sehingga kami minta pihak PLN segera memasang kembali Meteran Listrik yang telah dicabut oleh petugas PLN pada tanggal 2 Pebruari 2023 lalu”, tandas Kosmas Andreas Ally.
Kosmas Andreas Ally mengatakan, pihaknya baru saja dipanggil oleh Petugas PLN Lewoleba untuk menghadap di Kantor PLN Lewoleba, Jumat, 24/2/2023. “Ada dua petugas PLN bernama Resfaero dan Niken meminta saya harus membayar denda sebesar RP 19.800.000.,Tapi, saya bersikeras bahwa tidak pernah mencuri arus listrik sebagaimana yang dituduhkan sehingga pihaknya tidak mau membayar denda tersebut.
Anehnya, terjadi tawar menawar dari kedua petugas PLN tersebut diatas, menurunkan nilai denda menjadi Rp 10.400.000., Namun, Kosmas Andreas Ally menyatakan menolak tawaran penurunan denda itu karena tidak terbukti mencuri arus listrik. Bahkan petugas menawarkan agar denda tersebut dibayar secara cicil tiap bulan agar meteran listrik segera dipasang kembali.
Menurut Kosmas, sebagai pelanggan listrik atau konsumen merasa sangat kecewa atas tuduhan tersebut denga denda yang sangat besar bagi kami sebagai petani tidak sanggup menanggung beban berat denda sebesar ini. Nama baik kami dicemarkan dengan tuduhan seperti ini.
Merasa diperlakukan tidak adil dan bahkan difitnah, Kosmas Andreas Ally melaporkan kasus ini kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH., Jumat, 24/2/2023 di Kantor LBH Surya NTT di Jalan Longser, Kelurahan Lewoleba Barat.
Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH., menyatakan siap mendampingi korban karena ada dugaan pemerasan terhadap masyarakat kecil atas tuduhan pencurian arus listrik dengan denda yang begitu besar. “Masa orang cacat ini bisa naik ke atap rumah potong kabel induk untuk curi arus listrik yang sangat berbahaya,” pungkas Vian Burin.
Advokat Vian Burin menilai, tuduhan petugas PLN tidak berdasar bukti dan fakta terhadap Kosmas yang adalah seorang petani dan cacat fisik mana mungkin naik ke atap rumah mencuri arus listrik. Lalu siapa orang atau saksi yang melihat korban memotong dan menyambung kabel. Jangan asal tuduh. Karena itu, dalam waktu dekat LBH Surya NTT segera proses hukum kasus in”, tandas Pengacara itu.
Kepala PLN Cabang Lewoleba, Taufik sejak pekan lalu dihubungi melaui WhatsApp di Ponselnya, tidak pernah merespons dan membalas hasil konfirmasi tentang kasus ini. Dalam rangka wawancara dan konfirmasi tentang kasus tersebut, Warta Nusantara hendak bertemu Kepala PLN Cabang Lewoleba, Taufik di Kantornya, Rabu,22/2/2023. Ketika tiba di Kantor, seorang Satpam menyampaikan bahwa bahwa saat ini Kepala PLN sedang tidak berada di Kantor karena bertugas ke Maumere, Kabupaten Sikka. Hingga berita ini diterbitkan, Kepela PLN Cabang Lewoleba belum dapat dikonfirmasi. (WN-01)