LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Polemik yang heboh soal porsi alokasi dana desa (ADD) yang makin kecil untuk kepala desa, memantik tanggapan, penjelasan dan klarifikasi dari Bupati Marsianus Jawa dan Ketu DPRD Petrus Gero. Ini juga untuk menjawab keresahan para kades yang porsi ADD nya berkurang.
Usai rapat paripurna penyampaian Ranperda RTRW 2023-2043 di DPRD kemarin, Bupati Lembata Marsianus Jawa kepada Wartawan secara tegas mengatakan, ADD kalau sesuai aturan memang tidak bisa, sebab besarannya seperti itu. Artinya, kepala desa juga harus tahu itu aturan.
“Sepuluh persen dari yang bebas tadi, kalau yang sudah ditentukan memang tidak bisa. Kita mau ambil dari mana,” tegas Bupati Jawa.
Hal yang sama juga dijelaskan Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero. Menurut politisi Golkar ini, persoalan ADD ini harus dilihat secara cermat. Setiap aturan itu memiliki dampak dan indikasinya. Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 itu, maka dia sudah mengkapling peruntukkannya daripada DAU itu.
Menurut Gero, dana Rp 136 milliar itu semata-mata untuk penggajian formasi P3K sekitar Rp 22 milliar. Kemudian untuk Kelurahan, karena kita punya 7 Kelurahan, maka masing-masing Rp. 200 juta dikali tujuh sehingga total dana untuk Kelurahan sekitar Rp 1,4 milliar.
Kemudian untuk kebutuhan pendidikan dana yang dialokasikan sekitar Rp 51 milliar, sementara untuk kesehatan sekitar Rp 39 milliar. Sedangkan dana untuk urusan Pekerjaan Umum (PU) dialokasikan Rp 22 milliar. Dana PU ini dikhususkan untuk penanganan masalah air bersih, sanitasi dan juga jalan.
“Dengan komposisi yang sudah diatur sedemikian, maka dengan angka-angkanya dalam PMK itu, sekarang siapa yang mau berani tabrak itu PMK, maka DAU Rp 320 milliar yang belum ditentukan peruntukannya, maka perkaliannya kita ambil dari situ,” jelas Petrus Gero.
Namun dia tetap mewanti-wanti, karena bagaimanapun juga kita telah mengambil sepuluh persen dari dana transfer umum, yaitu dari DAU sepuluh persen dan juga bagi hasil. Sementara sisanya belum ditentukan peruntukkannya. Menurut Ketua Golkar Lembata ini, dana sisa yang belum diperuntukkan sekitar Rp 32,5 milliar.
“Nah, kita sedang berkomunikasi dengan BPMD untuk mengetahui secara pasti mulai dari Kepala Desa, BPD, dia punya aparatnya itu totalnya berapa semua, dengan mereka punya komposisi penghasilan tetap sesuai peraturan Bupati,” kata orang nomor satu di DPRD Lembata ini.
Dia juga menegaskan, dengan mengetahui semua ini secara pasti, pihaknya berjuang untuk memenuhi kebutuhan mereka yang disini. “Karena tidak mungkin kita ambil dari dana Kelurahan Rp 1,4 milliar dipotong untuk ke Alokasi Dana Desa. Atau mana mungkin kita ambil dana Rp. 5,1 milliar dari pendidikan kita taro untuk kepentingan di desa. Itu kan tidak mungkin,” tandas Gero.
Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara cermat supaya Lembata tidak mendapat sanksi penundaan DAU dari pusat. Terkhusus untuk rekan-rekan Kepala Desa ia meminta untuk memahami kondisi dilematis ini secara baik.
“Kami sedang berjuang untuk memenuhi tuntutan mereka itu, adalah penghasil tetap mereka itu minimal di cover. Dan itu kita sedang berjuang ke arah situ. Saat ini masih sedang rekonsolidasi data, mudah-mudahan nanti keputusan kita terakhir itu berupaya memenuhi apa yang mereka harapkan,” kata Gero menambahkan.
Sementara soal konsultasi ke Dirjen Keuangan yang ditanyakan, lagi-lagi Petrus Gero menjelaskan, soal ke Dirjen Keuangan itu terkait dua versi. Satu versi mengambil total DAU Rp 456 milliar itu dikali sepuluh persen. Sedangkan versi kedua diambil DAU bebas, DAU yang belum ditentukan peruntukannya sekitar Rp 320 milliar.
“Tetapi saya bilang tadi, kalau mau ambil dari Rp 456 milliar, itu kan uang penggajian formasi PNS. Kalau diambil, terus dari mana lagi uang kita harus menambah ke situ, karena hal itu sudah diatur dalam PMK sebesar Rp 21,9 milliar lebih,” katanya.
Yang kedua, dana kelurahan sebesar Rp 1,4 milliar, kalau dipotong 10 persen, pasti tiap kelurahan tidak mau. Secara administrasi, struktur pemerintah kelurahan dan desa setingkat, jadi kita harus melihatnya secara baik-baik. Kemudian standar minimal di bidang kesehatan dan pendidikan serta air bersih dan sanitasi itu juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena ini standar nasional yang harus kita penuhi berdasarkan PMK Nomor 212.
“Saya pikir langkah solutifnya adalah tingkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa) dan Daerah juga meningkatkan PADnya supaya bisa optimalkan pendapatan kita untuk mengatasi hal-hal yang ini,” tegas Ketua DPRD, Petrus Gero.
(*/MN/WN-01))