KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik, maka diberlakukan jam belajar tambahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd,Selasa (28/02/2023) di Lobby Gedung Sasando
Dikatakan,Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat 24 Februari 2023. Linus Lusi mengatakan Pemprov NTT memutuskan :
Pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita digeser menjadi Pukul 05.30 Wita bagi Siswa/i kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah yaitu SMAN 1 Kupang dan SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang, hingga dilaksanakan seleksi yang menyisakan dua sekolah unggulan.
Kedua, Pemprov NTT berkerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Uiversitas Brawijaya, Universitas Hassanudin, Undana,Unimor dan Universitas-unversitas swasta lain yang ada di Provinsi NTT untuk melakukan bimbingan bagi Siswa/i.
Ketiga, menyiapkan siswa/i untuk bisa bersekolah dalam ikatan kedinasan TNI, POLRI.
Keempat, akan dilaksanakan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan serta tokoh agama.
Kelima, Pemprov NTT akan mengatur lebih lanjut segala kebijakan terkait dengan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi ini.â Jelas Kadis P dan K didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera.
Kadis Linus mengungkapkan kebijakan-kebijakan ini untuk menciptakan generasi berintelektual dan berkarakter unggul, disamping itu Pemprov NTT akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, layanan transportasi dan penyiapan infrastruktur sekolah.
Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur NTT dalam sambutannya pada Pembukaan Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-50 di Aula GMIT Centre Kupang.
Menurutnya, kebijakan perubahan jam sekolah merupakan salah satu desain untuk membentuk, melatih, serta memberikan pengajaran dan pendampingan siswa agar mempersiapkan diri dengan baik untuk nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke kampus atau perguruan tinggi unggul.
âDalam rapat saya bersama dengan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMA beberapa waktu lalu, kita dorong agar ada desain baru bagi pendidikan dengan memberikan peningkatan disiplin serta pengembangan pola pengajaran serta pembelajaran juga dengan pendampingan siswa agar mempersiapkan diri dengan baik untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.â kata Gubernur.
âBerdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah yang sudah menjalankan kebijakan ini yaitu SMAN 6 Kupang. Alokasi anggaran 50% dari APBD NTT ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT harus dioptimalkan untuk serius bangun pendidikan kita dalam mencetak generasi unggul. Kita ingin agar ada sekolah dari Provinsi NTT yang bisa masuk 200 sekolah terbaik secara nasional,â jelasnya.
âTerkait keamanan nanti kita koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bantu. Disisi lain juga ada yang tidak menyetujui kebijakan ini. Namun kita lihat bahwa matahari di NTT itu terbit pukul 05.48 dan menurut filosofi untuk langkah awal sesorang agar mampu mempersiapkan diri dengan baik untuk beraktivitas,â kata Gubernur.
Ia menambahkan, dalam kebijakan dan berbagai perubahan ataupun terobosan apapun tentu tidak lepas dari polemik serta pro dan kontra namun semuanya dilakukan untuk peningkatan kemajuan pendidikan NTT agar dapat bersaing dalam mencetak generasi unggul. (*/WN-01)