LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum Ahli Waris M. A. Rayabelen merasa lucuh dengan Pernyataan seorang Doktor yang asal-asal mengeluarkan pernyataan di Media, Beliau sebagai Kaum Akademik harusnya pahami dulu situasi dan di kaji secara ilmiah barulah mengeluarkan Pernyataan bukan asal bicara tanpa Dasar, kata Vian, sebagaimana Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 2/3/2023.
Kami sebagai Kuasa Hukum juga betterimaksih kepada Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang telah hadir dan mencoba membenarkan diri melalui Media, Vian Nilan Juga merasa perihatin dengan pernyataan Seorang Doktor yang asal asal mengeluarkan pernyataan tanpa kajian jelas, “kami Memaklumi Pernyataan Beliau karena Beliau Tidak ada di Tempat dan tidak melihat secara jelas Persoalan ini serta beliau juga bukan Orang Hukum sehingga barangkali beliau keliru menganilisis yang berdampak pada kesimpulan yang kliru” tandas Pengacara Waipukang,
Vian Juga menjelaskan bahwa memang Benar Sebelum ada Pemalangan akses Jalan masuk Sekolah SKO SMART di belakang Lamohora hubungan Klien kami dan Pihak Yayasan adem adem saja tanpa ada konflik apa-apa,
Namun pasca Pemalangan jalan Ada Oknum Pengurus Yayasan brinisial P.R yang mempelisikan klien kami, maka jelas bahwa Ini menjadi masalah serius shingga Pak. Doktor yang terhormat harus memahami kondisi di lewotanah jangam asal cerewet, tegas Vian,
Klien kami memeiliki Tanah yang di tinggalkan Orang Tua klien kami lantas di Jual Oleh orang yang tidak memiliki Hubungan Hukum baik dengan Subyek Hukum maupun atas Obyek tersebut, Namun Obyek Tamah tersebit di jual tanpa seijin Pemiliknya itu kan jelas bertentangan dengan Praturan Prundang-prundangan, harusnya Seorang Doktor menyadari itu,
Senada dengan Rekan SejawatNya Advokat Muda Asal Lewoulun Jebolan Magister Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ama Raya S.H.M.H melalui rilis yang di kirim ke wartawan hari kamis 02 Maret 2023,
Bahwa Pernyataan Pihak Yayasan di Media beberapa waktu lalu itu adalah keliru dan Obscur Libel, hal mana bahwa klien kami memiliki Hak atas Tanah aquo karena klien kami jelas adalah ahli waris golongan 1 (satu) (vide; Psl. 852 KUHPerdata) dari Ahli waris M. Rayabelen yang adalah Pemilik sah atas Tanah aquo yang kemudian di kuasai dengan cara Melawan Hukum Oleh Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker dan Bibiana Kidi, (vide; Psl. 1365 KUH Perdata),
Raya menambahkan Terkait dengan Sumber Dana Yayasan itu bukan urusan klien kami, kami persoalkan sekarang adalah Masalah Hak Tanah klien kami yang dengan melawan hukum pihak Yayasan dan Bibiana kidi rampas, terkait masalah Pencemaran nama baik yang di tuduhkan Pihak Yayasan melalui Doktor. Wilem Ola di Media, Ama Raya Menantang Doktor Wilem Ola untuk Memperoses Pidana, Silahkan saja kalo Pernyataan kami itu memenuhi Unsur Delik yang di tuduhkan Doktor Wilem Ola jika tidak maka kami yang Mempolisikan Pak Doktor, tegas Raya,
Pengacara Muda Yang Berjiwa Sosial ini juga Menduga Jangan sampai Pak. Doktor Juga ikut terlibat Permainan sebagaimana Dugaan kami, tanya Raya, Raya juga menjelaskan bahwa Pernyataan Pihak Yayasan melalui Doktor Wilem Ola yang mangatakan bahwa Pihak Yayasan selama ni meminta bukti dari klien kami itu adalah Pernyataan Bohong sebab Padan Tanggal 20 September 2020 Pihak Yayasan bersama Bibiana kidi ikut kenandatangani surat Pernyataan terkait Hak kepemilikan atas Obyek aquo dan jika Pihak Yayasan tidak melihat bukti maka Pihak Yayasan tidak ikit membuat surat pernyataan bersama klien kami, jadi jelas bahwa pernyataan pihak yayasan itu adalah pernyataan yang sesat dan bentuk dari usaha menghindar dari tanggungjawab hukum,
Ama Raya meragukan Masalah Hak Ulayat sebagaimna yang di samapikan Doktor Wilem Ola, apa ia seperti itu ? Lantas Yang Memberi Hibah lokasih pasar Lamahora itu Orang Tua Klien kami atau Pemilik Ulayat Kepada Pemerintah ? Tanya Raya,
Olehnya itu Ama Raya Menyarankan kepada Doktor Wilem Ola untuk mencari tau dan membawa dokument Pasar Lamahora yang dimiliki Oleh Pemda Lembata agar Pak. Doktor tidak tambah Asal asalan, tutup Raya, (*/WN-01)