Ket Foto : Ibni Hestahero ketika menerima Wartawan di Ruang Kerjanya.
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi kepada Wartawan diruang kerjanya, Kamis, 2/3/2023 memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis tentang kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh (KAA) di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung.
Secara teknis, Ibni Restahero, menjelaskan hasil temuan Tim P2TL dilokasi pelanggan akibat pencurian arus listrik yang menimbulkan kerugian bagi PLN Lembata, ditemukannya bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan. Kasus tersebut, lanjut Ibni, dapat dideteksi karena Tim P2TL sedang melakukan penyisiran langsung Target Operasi di wilayah lokasi atau sekitar tempat tinggal pelanggan.
Akibat Pelanggaran Kategori (P-lll) yang dilakukan Pengguna meteran (Kosmas Andreas Ally), maka berdasarkan ketentuan SOP perusahaan, yang bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 19.800.000. Menurut Restahero, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui kwh meteran yang terpasang di lokasi pelanggan.
Restahero menginformasikan, terhadap pelanggan untuk menindaklanjuti hasil dari temuan Tim P2TL dilapangan. dan PLN Lembata sudah menjalankan sesuai dengan SOP perusahaan terkait kasus pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik yang dilakukan pelanggan a.n (Kosmas Andreas Ally). Menurut Ibni, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka kewajiban yang dikenakan kepada pelanggan sebesar Rp. 19.800.000 dan pelanggan pun sebelumnya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik.
Menurut Ibni Restahero, berdasarkan temuan fakta dilapangan dan pengakuan pelanggan atas nama Kosmas Andreas Ally yang dibubuhkannya diatas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia menyelesaikan kewajiban administrasi untuk pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik”.
Terhadap temuan kasus ini, pihak PLN telah memanggil pelanggan Kosmas Andreas Ally sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan pun mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik yang dilakukan.
Sebagai Instansi BUMN milik Negara yang bernaung dibawa Undang-Undang, pihak PLN Lembata tetap “membongkar” meteran listrik milik Kosmas Andreas Ally sebagai barang bukti sampai pelanggar menindaklanjuti pembayaran denda atas pelanggaran tersebut. Jika semua kewajiban pelanggar sudah diselesaikan, maka pihak PLN akan memasang kembali meteran yang sudah dibongkar tersebut.
Supervisor Ibni Hestahero menjelaskan, akibat pencurian arus listrik pada kabel induk diatas meteran menimbulkan kerugian bagi PLM Lembata dengan cara menyambung langsung arus listrik diluar kabel meteran listrik. Kasus tersebut, lanjut Ibni, dapat dideteksi karena beberapa bulan penggna listrik tidak membeli pulsa meteran namun tetap mengunakan arus listrik untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya.
Akibat Pelanggaran Kategori lll (P-lll) yang dilakukan Pemilik dan Pengguna meteran (KAA), maka berdasarkan ketentuan regulasi, yang bersankutan wajib membayar denda sebesar Rp 19.800.000 yang dikenakan PLN Lembata. Menurut Hestahero, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis Pelanggaran P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui KWH Meteran yang berdaya 2200 terpasang.
Ibni Hestahero, putra asal Jogjakarta itu mengatakan, terhadap pelanggaran pelanggan wajib hukumnya menerapkan tuntutan denda sebesar itu. Pihak PLN menetapkan denda sesuai dengan tinggat pelanggaran dan sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perusahaan terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Tetapi untuk kasus pencurian aliran yang dilakukan (KAA), menurut Ibni Restahero setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 19.800.000 dan ia menandatangani berita acara pemeriksaan.
Meski demikian, terang Ibni Hestahero, yang bersangkutan menyatakan tidak mampu membayar denda tersebut dan meminta pihak PLN mempertimbangkan hal ini agar tidak memberatkannya. Kemudian KAA meminta pihak PLN untuk menurunkan nilai denda tersebut karena sangat memberatkan. “Jadi bukan adanya tawar-menawar denda. Karena kesannya seolah kami terima denda tida sesuai aturan. Tapi itu berdasarkan peraturan PLN., “tandas Ibnu diakui Niken.
Oleh karena itu, lanjut Ibni, dengan mempertimbangkan kesanggupan KAA, maka kami menerapkan pendekatan kita masih dalam situasi Covid-19 dan aspek sosial , kita turunkan denda menjadi Rp 10.400.000 dan membayar secara cicil selama 6 bulan. Kalau yang bersangktan sudah membayar panjar, PLN pasti segera memasang kembali meteran listrik itu.
Menurut Ibni Restahero, berdasarkan fakta lapangan dan pengakuan pelanggan atas nama KAA yang dibubuhkannya diatas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda”.
Menurut Ibni Restahero, sejumlah pelanggan di Wilayah Kecamatan Nagawutung dan Kecamatan Wulandoni menjadi target operasi (TO). Karena itu, pihak PLN melakukan penyisiran langsung yang sedang dilakukan oleh tim P2TL di wilayah itu termasuk sekitar tempat tinggal pelanggan. “Dan Ketika Tim P2TL melakukan operasi, ditemukanlah bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan.
Terhadap temuan ini, pihak PLN telah memanggil KAA sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
Ibni Hestahero dan Niken telah meyakinkan KAA, bahwa Jika semua kewajiban pelanggan sudah diselesaikan dengan cara mencicil selama 6 bulan, dan cukup dengan membayar uang muka, maka pihak PLN akan segera memasang kembali meteran yang telah dibongkar sebagai barang bukti pelanggaran tersebut.
(WN-01)