LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi kepada Wartawan diruang kerjanya, Kamis, 2/3/2023 memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis tentang kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh (KAA) di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung.
Secara teknis, Ibni Restahero, menjelaskan hasil temuan Tim P2TL dilokasi pelanggan akibat pencurian arus listrik yang menimbulkan kerugian bagi PLN Lembata, ditemukannya bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan. Kasus tersebut, lanjut Ibni, dapat dideteksi karena Tim P2TL sedang melakukan penyisiran langsung Target Operasi di wilayah lokasi atau sekitar tempat tinggal pelanggan.
Akibat Pelanggaran Kategori (P-lll) yang dilakukan Pengguna meteran (Kosmas Andreas Ally), maka berdasarkan ketentuan SOP perusahaan, yang bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 19.800.000. Menurut Restahero, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui kwh meteran yang terpasang di lokasi pelanggan.
Restahero menginformasikan, terhadap pelanggan untuk menindaklanjuti hasil dari temuan Tim P2TL dilapangan. dan PLN Lembata sudah menjalankan sesuai dengan SOP perusahaan terkait kasus pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik yang dilakukan pelanggan a.n (Kosmas Andreas Ally). Menurut Ibni, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka kewajiban yang dikenakan kepada pelanggan sebesar Rp. 19.800.000 dan pelanggan pun sebelumnya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik.
Menurut Ibni Restahero, berdasarkan temuan fakta dilapangan dan pengakuan pelanggan atas nama Kosmas Andreas Ally yang dibubuhkannya diatas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia menyelesaikan kewajiban administrasi untuk pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik”.
Terhadap temuan kasus ini, pihak PLN telah memanggil pelanggan Kosmas Andreas Ally sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan pun mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran penyalahgunaan tenaga listrik yang dilakukan.
Sebagai Instansi BUMN milik Negara yang bernaung dibawa Undang-Undang, pihak PLN Lembata tetap “membongkar” meteran listrik milik Kosmas Andreas Ally sebagai barang bukti sampai pelanggar menindaklanjuti pembayaran denda atas pelanggaran tersebut. Jika semua kewajiban pelanggar sudah diselesaikan, maka pihak PLN akan memasang kembali meteran yang sudah dibongkar tersebut.
Dalam wawancara klarifikasi kasus tersebut, diungkapkan pula bahwa dalam pertemuan pekan lalu dengan Kosmas Andreas Ally, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan sosial akibat terdampak Covid-19 dan aspek kemapuan yang bersangkutan maka pihak PLN memberi kelunakan untuk membayar denda sebesar Rp 10.400.000., (WN-01)