LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata menggelar penyuluhan Hukum bagi Narapidana dan Tahanan (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Lewoleba, Kabupaten Lembata, Sabtu, 18/3/2023.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Kepela Lapas Kelas 3 Lembata yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Orientasi, YuldesonDaniel Simson. Tim Penyuluhan Hukum yang tampil adalah Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burim, SH , dengan topik materi tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat dan Sekretaris LBH, Karolus Kia Burin, SH., dengan topik, Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana. Sedangakan Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos memandu jalannya penyuluhan hukum, Notulis, Yakobus Emanuel Nigun, SH., dan Bedos, Fotografer.
“Perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham bagi masyarakat pencari keadilan sungguh besar. Negara mengalokasikan anggaran besar bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai berbagai masalah hukum yang dihadapinya. Warga binaan pun mendapat bantuan hukum secara gratis”, ungkap Vian Burin mengawali materi.
Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT , lanjut Vian Burin, diberi kepercayaan oleh Kementerian Hukum dan Ham untuk membantu masyarakat secara gratis yang terlilit kasus hukum karena lolos verifikasi oleh Kemenkum Ham. Buktinya, LBH Surya NTT telah melakukan penanda tanganan MOU dengan Pengadilan Agama Lewoleba, Pengadilan Negeri Lewoleba, Lapas Kelas 3 Lewoleba dan Lapas Kelas 3 Larantuka. Karena itu, baik di Pengadilan dan Lapas disiapkan ruangan khusus bagi Pegawai LBH Surya NTT untuk melakukan tugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Menurut Vian Burin, LBH surya NTT hanya melayani bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis. Namun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa yang dilampirkan dengan KTP yang bersangkutan. “Kalau masyarakat yang mampu seperti Pengusaha, Pegawai Negeri dan Pegawai Perurusahaan wajib membayar Advokat/Pengacara sesuai standar yang ditetapkan. LBH melayani bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat karena Kemenkum Ham sudah membayar kami”, ungkap Vian Burin.
Sekretaris LBH Surya NTT, Karolus Kia Burin, SH., dalam materinya menjelaskan, warga binaan dalam hal ini Tahanan dan Narapidana meski telah tersandung berbagai kasus hukum namun Negara masih tetap punya perhatian. Kehadiran LBH Surya NTT untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Tahanan dan Narapidana juga atas dasar perintah Undang Undang.
Menurut Karel Burin, berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyebutkan, Tahanan dan Narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Masih banyak hak yang diatur, antara lain, beribadah sesuai agama dan kepercayaan, mendapatkan perawatan , baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, pelayanan informasi. Mendapatkan pelayanan kesehatan, dan makanan bergizi, Mendapatkan pelayanan bahan bacaan dan siaran media massa.
Karel Burin juga menjelaskan, Narapidana juga berhak mendapat Remisi (pengurangan hukuman), cuti bersyarat, cuti menjelas bebas, pembebasan bersyarat. Hak ini bisa diberikan tentu ada syaratnya, yakni berkelakukan baik , aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
Namun demikian, Tahanan dan Narapidana juga wajib taat peraturan dan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, menjaga kebersihan, aman, tertib dan damai. Dilarang menimpan senjata tajam dan narkotika.
Sedangkan Kasubsi Administrasi dan Orientasi Lapas Kelas 3 Lewoleba, Yuldeson Daniel Simson dalam arahannya kepada warga binaan pemasyarakatan menegaskan, penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT adalah sangat bermanfaat memberikan pencerahan untuk sadar hukum.
“Karena itu, WBP mesti bersyukur mendapat pengetahum hukum untuk meningkatkan kualitas SDM. Menjaga ketertiban dan menegakan hukum wajib bagi kita semua. Kalau melanggar hukum pasti dihukum sesuai perbuatan pidana yang dilakukan. Tidak ada yang kebal hukum. Semua orang sama dihadapan hukum”, tandas Daniel. (WN-01)