NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM– Bupati Nagekeo, (YDBD), diduga terlibat kasus korupsi pemalsuan pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo tahun 2019. Polda NTT telah mengambil alih proses hukum kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada dugaan keterlibatan langsung Bupati Nagekeo. Namun, kata dia, dugaan keterlibatan bupati Nagekeo ini sudah dilimpahkan Polres Nagekeo ke Polda NTT.
“Soal proses dugaan keterlibatan bupati dlimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut,” katanya. Senin 20 Maret 2023.
Dalam kasus ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua ASN di dinas koperasi dan satu kontraktor.
Tiga tersangka masing-masing DJ, kepala seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS, rekanan atau kontraktor.
Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo melakukan gelar perkara. Berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750.
(*/NE/WN-01)