Bupati Marsianus dan Kakan Pertanahan foto bersama penerima Sertifikat tanah.
Siaran Pers Bagian Prokopim Setda Lembata yang diterima Warta-Nusantara.Com
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Perjuangan amat melelahkan kurang lebih 42 tahun dari 26 kepala keluarga asal Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, akhirnya berbuah manis. Ini dibuktkan dengan diserahkannya 29 buah sertifikat dari Bupati Lembata Marsianus Jawa kepada ke-26 pedagang, sekaligus memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka.
“Kami ucapan terima kasih kepada Kakan BPN/ATR Kabuapten Lembata, Ni Wayan Juliati dan terkhusus Bupati Lembata Marsianus Jawa. Terima kasih bapa dan ibu berdua, karena bantuan dari kalianlah sertifikat hak kepemilikan atas tanah ini dapat kami peroleh pada hari ini,” ungkap seorang kepala keluarga, H. Syamsudin. Dia sehari-hari menempati lokasi Pasar Wairiang.
Bupati Jawa mengatakan, sebenarnya hal ini tidak terlalu sulit kalau didekati dengan ketulusan hati. Walaupun sudah sekian tahun tapi kalau kita datang dengan kerendahan hati dan kekeluargaan, pasti persoalan akan semakin lebih mudah. “Ini terbukti kan pada hari ini 26 kepala keluarga mendapatkan sertifikat dari pemerintah,” katanya.
Karena itu, kepada para penerima sertifikat, ia menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus mengingatkan kepada mereka agar pergunakan sertifikat ini secara baik sesuai pesan dari ibu Kakan agar bisa memberikan kepastian hukum kepada anak cucu.
“Tidak ada yang ganggu bapa mama lagi. Sudah kunci hari ini, kreeeek. Tidak ada lagi o… kami mau ini, a… tidak ada. Saya pastikan tidak,” jelas Bupati Jawa menyakinkan penerima sertifikat.
Kepada Kakan Pertanahan bersama para staf, Bupati Jawa menyampaikan terima kasih atas bantuannya. Terima kasih atas kerja-kerja kolaboratif dengan pemerintah, dan ia berharap kerja-kerja seperti ini akan terus dipertahankan. Ia juga berterima kasih kepada Kadis Permukiman bersama timnya serta Kadis Koperindag bersama staf yang tak kenal lela terus membantu segala keperluan untuk proses penerbitan sertifikat ini.
“Bukti bahwa kita bekerja untuk masyarakat tadi, itu ya, yang capek tadi, bolak-balik Lewoleba-Wairiang, Wairiang-Lewoleba,” kata Marsianus Jawa.
Sementara kepada Camat Buyasuri dan Kepala Desa Umaleu, dia berkata, “Pa Camat, Kepala Desa, kalian luar biasa”.
Sementara terkait Kantor Camat Buyasuri, dan lahan reklamasi pantai di Kecamatan Omesuri, Bupati Jawa meminta ibu Kakan untuk membantu menyelesaikannya.
Kakan Pertanahan menjelaskan, proses penerbitan sertifikat ini panjang tapi cepat. Panjang karena proses ini dimulai sudah sekian lama dan cepat karena dua hari diproses di kantor pertanahan, sertifikat sudah bisa diterbitkan. “Ini semua juga berkat campur tangan pemerintah baik di tingkat kabupaten, kecamatan ataupun desa,” katanya.
Karena itu, kepada penerima ia mengingatkan untuk mengenali sertifikatnya secara baik, terutama dari aspek nama si penerima harus sesuai, luas objek bidang tanahnya dan berbatasan dengan pihak siapa saja. ‘Itu semua harus betul-betul diperhatikan,” saran dia.
Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain pasca penerimaan sertifikat ini, Kakan secara tegas meyakinkan bahwa hal itu sulit untuk dibatalkan setelah adanya kepastian hak atas bidang tanah tersebut. Namun demikian tidak berarti tidak bisa dibatalkan. Pembatalan sertifikat oleh para pihak, menurut ibu Kakan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya melalui jalur pengadilan.
Sepanjang dia bisa membuktikan dengan hak-hak keperdataan. Sertifikat itu bisa batal apabila, pertama, ketentuan undang-undang, kedua, karena musnah dan yang ketiga karena putusan pengadilan. “Kalau mereka bisa membuktikan lebih dari itu maka silahkan tapi kalau tidak maka sertifikat itu tetap kuat,” katanya.
Dan sudah menjadi rahasia umum, polemik tanah di Pasar Wairiang ini dari masa ke masa dan dari periode satu ke periode berikutnya, semuanya terus meninggalkan persoalan. Menurut Kepala Desa Umaleu, Bahrun Amin, persoalan tanah ini sudah berjalan lama, sejak zaman Camat Frans Making tahun 1972. Dari situ, kemudian pergantian kepemimpinan dari periode ke periode lainnya, persoalan ini terus diangkat namun tidak juga ditemukan kata sepakat.
Baru di zamannya Penjabat Bupati Marsianus Jawa, persoalan bidang tanah ini bisa terselesaikan. Ini sebuah pencapaian yang sungguh luar biasa dari seorang Bupati yang bukan asli Lembata tetapi mampu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tangan dingin atau dengan mudah. “Hal ini menunjukkan kualitas seorang pemimpin yang cerdas dan tanggap terhadap keadaan,” ujarnya.
Kepala Desa berkisah, persoalan tanah ini baru bisa terselesaikan setelah ke-26 kepala keluarga bersepakat membeli sebuah lokasi baru yang luasnya sama persis dengan tanah di Pasar Wairiang. Tanah yang dibeli itu, yang sekarang menjadi Mapolsek Buyasuri ini sebelumnya adalah tanah pemerintah namun diberikan kepada Polres Lembata untuk dijadikan markas Polsek Buyasuri.
Kini setelah ke-26 warganya mendapatkan sertifikat, Kepala Desa merasa lega atau plong. “Saya bahagia karena salah satu beban masalah di desa sudah terselesaikan. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa, sekaligus menjadi sejarah bahwa di tangan seorang Penjabat Bupati, persoalan tanah di Pasar Wairiang terselesaikan,” kata Bahrun Amin. (Bily Baon/WN-01)