MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT///TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.,mengatakan, kasus proyek Puskesmas Paga di Kabupaten Sikka diyakini segera naik ke tahap penyidikan.
Advokat Meridian Dewanta menungkapkan hal itu dalam Rilis yang diterima Warta-Nusantara,Com, Minggu, 26/3/2023. Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sikka (Kejari Sikka) saat ini sedang menggelar proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang dana proyeknya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu, Kejari Sikka sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus dan juga Yan Laba selaku PPK Proyek Pembangunan Puskesmas Paga.
Kami sangat meyakini bahwa Kejari Sikka sangat serius untuk menemukan adanya perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga.
Sejak proses lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu memang sudah muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga kami pun sangat optimis bila kelak Kejari Sikka akan meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu ke tahapan penyidikan untuk segera ditetapkan tersangka-tersangkanya.
Berdasarkan informasi yang kami terima, jelas Meridian Dewanta, dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terdapat dugaan kuat adanya manipulasi dan pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang hanya formalitas belaka, pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Menurut Pengacara kondang NTT, Meridian Dewanta, Publik menghimbau agar Kejari Sikka jangan berhenti pada sekedar proses pulbaket saja dalam kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Paga, sehingga bila ternyata kasus tersebut berlanjut dan terbukti di meja hijau, maka Proyek Pembangunan Puskesmas Paga adalah proyek sarana kesehatan keempat yang dikorupsi oleh oknum-oknum tamak, setelah Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Proyek Pembangunan Puskesmas Waigete dan Proyek Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers. (*/WN-01)