JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kuasa Hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona dan Antonius Eko Nugroho, mengirimkan surat permohonan perhatian atas perlakuan yang dialami kliennya, Enembe, kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enember dikabarkan diberi makan ubi talas busuk. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi membantah keras informasi itu.
Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan, saat ia bertemu kliennya, Lukas Enembe pada kunjungan Selasa (14/32023), Kaligis mendapat keterangan dari Enembe yang mengaku sudah tiga kali menerima makanan berupa ubi talas yang sudah busuk.
“Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Pak Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Pak Lukas. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami diperhatikan. Sudah tiga kali klien kami diberikan ubi busuk,” ujar Kaligis kepada Odiyaiwuu.com saat ditemui di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
Kemudian, kata Kaligis, pihaknya juga mendapat keterangan dari kliennya yang mengaku saat ini kesulitan buang air besar. “Hal yang sama dinyatakan Bapak Lukas Enembe, ketika saya dan Petrus (Petrus Bala Pattyona) menemuinya di IGD RSPAD pada 10 Maret 2023,” lanjut Kaligis.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,MH menambahkan saat menjalani pemeriksaan di IGD RSPAD pada 10 Maret 2023, kliennya hanya disuruh tidur, baring-baring saja sebentar, tanpa ada pemeriksaan atau tindakan medis.
“Setelah itu klien kami dibawa kembali ke Rutan KPK. Menurut keterangan klien kami, Pak Lukas, beliau hanya disuruh berbaring saja. Tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan beliau,” kata Bala Pattyona. Petrus juga mengakui, surat permohonan perhatian sudah dikirimkan tim penasehat hukum pada Selasa (14/3) lalu.
Pengacara Lukas Enembe mengungkap kliennya mendapatkan perlakuan buruk saat menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas disebut diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya. “Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata tim pengacara hukum Lukas, OC Kaligis, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Petrus Bala Pattyona, tim pengacara Lukas lainnya, menyebut kondisi kesehatan kliennya juga tidak diperhatikan saat ditahan di Rutan KPK. Petrus mengklaim tidak ada pemeriksaan medis yang rutin dilakukan kepada Lukas.
“Jadi menurut keterangan Bapak Lukas Enembe hanya disuruh berbaring saja. Tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe,” terang Petrus.
Bantahan Keras KPK
KPK lalu menjawab klaim dari tim pengacara Lukas Enembe. KPK memastikan hak tiap tahanan selama menjalani penahanan di Rutan KPK diperhatikan.
“Kami ingin sampaikan KPK dalam mengelola rutan tentu dilakukan secara patut dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Adapun tersangka LE, KPK menyajikan menu sesuai dengan permintaannya. Teman-teman saya yakin tahu permintaan dari yang bersangkutan tidak makan nasi, jadi diganti ubi. Jadi kami penuhi itu,” ujar Ali.
Ali memastikan kebutuhan makanan para tahanan pun tetap dijaga kebersihannya. KPK membantah keras tudingan memberikan ubi talas busuk kepada Lukas Enembe selama di Rutan KPK.
“Perlu kami sampaikan pergantian menu itu mengacu kepada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk misalnya,” pungkas Ali.
(*/OC/WN-01)