MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH. mengatakan, modus pinjam bendera proyek Puskesmas Paga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Sikka harus mencontohi ketegasan Kajari Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut Pengacara kondang NTT, Meridian Dewanta, dalam rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 28/3/2023, Fatoni Hatam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka saat ini sedang memimpin proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang proyeknya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu, Kejaksaan Negeri Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.
“Kami diinformasikan bahwa Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terindikasi ada pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang diduga hanya formalitas belaka, pemenang lelang pun modusnya pinjam bendera perusahaan, pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran”, ungkap Meridian Dewanta.
Petrus Herlemus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasti paham bahwa modus pinjam bendera perusahaan melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selama ini selalu saja terjadi pembenaran yang seolah-olah benar bahwa modus pinjam bendera tidak berpotensi korupsi, padahal faktanya proyek-proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera selalu saja hasil pembangunannya sangat merugikan masyarakat yang harusnya mendapatkan proyek pembangunan berkualitas dari pemerintah.
Semua proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera berakibat banyaknya persentase anggaran yang dipangkas dan dibagi-bagi ke beberapa pihak, sehingga sangat wajar hasil proyek pembangunan jadi amburadul, tidak sesuai spesifikasi dan kontrak sehingga memunculkan tindak pidana korupsi.
Fatoni Hatam selaku Kajari Sikka harus mencontoh sepak terjang Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila yang begitu gesit dan tegas melacak adanya modus pinjam bendera dalam berbagai proyek pembangunan di Kabupaten TTU, bahkan Kajari Timor TTU Roberth J. Lambila menjadikan modus pinjam bendera sebagai pintu masuk untuk membongkar tuntas kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu-Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Meridian Dewanta mengatakan,kita semua menunggu sikap tegas dan gesit dari Kajari Sikka Fatoni Hatam untuk segera menemukan adanya perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga. (*/WN-01)