JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Sejak Senin (6/3) lalu. BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada Maret 2023 dialokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa penyaluran KUR BRI yang dilakukan sejak Senin lalu mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dia menjelaskan mengenai suku bunga KUR BRI 2023, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Di mana peminjam KUR yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil), sementara suku bunga bagi nasabah yang pernah meminjam lebih dari satu kali akan lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Simak persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 :
1. KUR Super Mikro
Kriteria:
-Belum pernah menerima KUR;
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Kriteria Khusus:
-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan, seperti mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
Kriteria:
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha
-Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP
3. KUR Kecil
Kriteria:
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
-Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
-Wajib memiliki NPWP
(*/WN-01)